Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengungkapkan keterlambatan pengerjaan revitalisasi sejumlah sekolah berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM). Hingga saat ini, progres pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 60–70 persen, padahal masa kontrak pengerjaan akan berakhir pada 25 Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, mengatakan lambannya progres revitalisasi menyebabkan sejumlah ruang kelas belum dapat digunakan, sehingga aktivitas pembelajaran di empat sekolah terdampak secara langsung.
“Jelas berdampak pada KBM karena banyak ruang kelas yang masih digunakan untuk pengerjaan. Akibatnya, tidak bisa dipakai untuk belajar. Seperti di SMPN 17, itu yang paling parah,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Yusuf menjelaskan, sejumlah ruang kelas di SMPN 17 Mataram hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi tersebut memaksa pihak sekolah menerapkan sistem pembelajaran dua shift, yakni pagi dan siang, guna tetap mengakomodasi proses belajar siswa.
Ia menyebutkan, empat sekolah yang revitalisasinya belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, yakni SMPN 10 Mataram, SDN 44 Ampenan, SDN 31 Ampenan, dan SMPN 17 Mataram.
Yusuf menambahkan, secara keseluruhan terdapat lima sekolah di Kota Mataram yang tengah menjalani revitalisasi, yaitu SMPN 17 Mataram, SMPN 10 Mataram, SDN 44 Cakranegara, SDN 31 Ampenan, dan SDN 15 Mataram. Dari jumlah tersebut, hanya SDN 15 Mataram yang progres revitalisasinya dinilai berjalan cepat.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa kontrak, Yusuf menyebut hal tersebut kecil kemungkinan dilakukan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru.
“Karena harus melalui CCO dan mengganti perjanjian kontrak baru. Itu justru akan menimbulkan masalah,” katanya.
Ia menyarankan pihak kontraktor menambah jumlah tenaga kerja agar pengerjaan dapat dipercepat. Apabila progres revitalisasi tetap stagnan, Pemerintah Kota Mataram tidak menutup kemungkinan untuk mengganti kontraktor atau membuka tender ulang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu akan dikenakan sanksi denda.
“Kemarin APH juga menyarankan agar pengerjaan digenjot dan tenaga ditambah supaya tidak sampai didenda. Namun, jika melewati 25 Desember, akan dikenakan denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari. Misalnya nilai kontraknya Rp1,4 miliar, maka dendanya Rp1,4 juta per hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Disdik mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring lapangan, kelima sekolah yang ditender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) belum menunjukkan progres yang sesuai rencana. Proyek tersebut meliputi:
SMPN 17 Mataram – Rp1,5 miliar, dikerjakan CV Pembangunan Jaya.
SMPN 10 Mataram – Rp1,5 miliar, oleh CV Katik Untung.
SDN 44 Ampenan – Rp1,3 miliar, oleh CV Sanggar Mas.
SDN 31 Ampenan – Rp1,3 miliar, oleh CV Hutama Bangun Karya.
SDN 15 Mataram – Rp2,6 miliar, oleh CV Satir Sarkas. (pan)
L



