spot_img
Kamis, Desember 25, 2025
spot_img
BerandaNTBKejari Dompu Musnahkan BB, 73,21 Gram di Antaranya Sabu

Kejari Dompu Musnahkan BB, 73,21 Gram di Antaranya Sabu

Dompu (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Tindak Pidana (BRTP) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 73,21 gram sabu dari 24 perkara ikut dimusnahkan.

Pemusnahan yang dipimpin Kajari Dompu, Lusiana Bida, SH.,M.H., ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, S.H., dan Ketua DPRD Dompu, Ir.Muttakun di halaman depan kantor Kejari Dompu, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan BB dan BRTP ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet untuk jenis sabu dan tramadol. Sementara pakaian kasus pencabulan, kartu remi kasus perjudian, struk atau resi untuk perkara penggelapan, serta paspor dan foto kopi tiket pesawat untuk kasus TPPO dibakar.

Sementara untuk pisau kasus senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong. Kegiatan ini merupakan rutin dilakukan kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. “Kegiatan yang dilakukan merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor,” ungkap Kajari Dompu, Lusiana Bida, S.H.,M.H.

Pemusnahan Kamis kemarin merupakan kali ketiga selama 2025 oleh Kejari Dompu selaku eksekutor putusan hukum. Pemusnahan ini juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan barang rampasan dari internal maupun eksternal kejaksaan. “Sejauh ini belum pernah terjadi (kasus penyalahgunaan BB). Kita berharap tidak akan terjadi,” harapnya.

Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah tertangani oleh Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini dan berupaya mendorong APH untuk terus bekerja menangani perbuatan yang melawan hukum dan yang merusak keselamatan jiwa generasi muda,” harapnya. (ula)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO