Kamis, Maret 12, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Berlakukan Sanksi bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah

Pemkot Mataram Berlakukan Sanksi bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah. Sanksi tersebut berupa tidak diangkutnya sampah oleh petugas kebersihan apabila sampah dikeluarkan tanpa dipilah terlebih dahulu.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan diberlakukannya program pilah sampah menggunakan dua wadah berwarna, yakni putih untuk sampah organik dan hitam untuk sampah anorganik, guna memudahkan proses pengangkutan dan pengolahan.

Program pilah sampah ini dilakukan menyusul kebijakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, yang membatasi ritase pembuangan sampah dari Kota Mataram menjadi satu ritase per hari serta tidak lagi menerima sampah sisa makanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan masyarakat wajib memisahkan sampah sebelum dikeluarkan untuk diangkut petugas. Apabila tidak dilakukan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut.

“Tinggal memilih saja sampah organik dan anorganik, saya rasa tidak sulit. Jika belum dipilah, sanksinya jelas, sampahnya tidak kami angkut,” ujarnya, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, sistem pemilahan sampah yang sebelumnya menggunakan empat warna wadah kini disederhanakan menjadi dua warna, yakni putih untuk sampah organik dan hitam untuk sampah anorganik. Penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah melaksanakannya, mengingat kantong plastik berwarna biru dan kuning relatif sulit didapatkan.

Dengan adanya pemilahan sampah dari rumah tangga, lanjutnya, petugas kebersihan, baik yang menggunakan kendaraan roda tiga maupun dump truk, juga akan lebih mudah dalam proses pengangkutan dan pemilahan lanjutan.

Denny menambahkan, seluruh petugas roda tiga dan dump truk telah diberikan edukasi terkait kebijakan tersebut guna mendukung pengolahan sampah serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Kebon Kongok.

“Wadah dengan kantong hitam akan langsung dibawa ke Bank Sampah Induk (BSI) Kebon Talo, Ampenan, untuk didaur ulang. Sementara sampah organik sisa makanan akan dimanfaatkan sebagai pakan maggot,” katanya.

Menurut Denny, apabila program pilah sampah ini berjalan optimal, maka petugas DLH hanya akan membuang sampah residu ke TPA. Sampah residu tersebut meliputi jenis sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali, seperti popok, pembalut, plastik kemasan, tisu bekas pakai, masker sekali pakai, bungkus makanan berminyak, styrofoam, puntung rokok, serta serbet atau kapas bekas.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA melalui gerakan pilah sampah,” pungkasnya. (pan)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO