spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPPPK Paruh Waktu KSB Dapat Gaji Rp1,5 Juta per Bulan

PPPK Paruh Waktu KSB Dapat Gaji Rp1,5 Juta per Bulan

Taliwang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menetapkan besaran gaji yang bakal diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Nilainya sebesar Rp1,5 per bulan.

Besaran gaji tersebut sama dengan yang mereka terima saat sebelum berubah status sebagai tenaga honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sesuai dengan keputusan bupati, gaji bapak ibu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan,” kata Kepala BKPSDM KSB, Mulyadi saat menyampaikan laporannya pada acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Kamis (18/12/2025).

Para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Oktober 2025. Menurut Mulyadi berdasarkan tertanggal mulai bekerja itu, maka para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini akan menerima gaji tiga bulan pertamanya 1 Januari 2026. “Masuk Januari kita bayarkan langsung tiga bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025,” urainya.

Meski saat ini diberikan gaji setara dengan nilai yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer, Mulyadi menyatakan, pada dasarnya perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu tidak menutup kemungkinan, pada tahun-tahun mendatang, bisa saja gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengalami kenaikan sesuai kebijakan bupati.

“Yang jelas aturannya daerah tidak boleh menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah gaji saat masih menjadi honorer. Lebih dari itu boleh,” cetusnya.

Menanggapi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu itu, Bupati H. Amar Nurmansyah membenarkan. Bupati bilang, jika kondisi fiskal daerah memungkinkan, bukan tidak mungkin gaji PPPK Paruh Waktu dinaikkan.

Bahkan dalam kesempatan itu Bupati mengungkap adanya ide Sekretaris Daerah (Sekda) Hairul mengenai skema perhitungan penambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu. “Ini usul Pak Sekda. Beliau bilang dibuat klasternya, dilihat juga kinerja disiplinnya. Kalau sesuai aturan bisa saja begitu,” kata Bupati.

Bupati lantas mengimbau, agar para PPPK Paruh Waktu memanfaatkan gajinya sebaik mungkin. Menurutnya, mengelola gaji dengan bijak harus ditanamkan oleh para PPPK Paruh Waktu mengingat masa kerjanya yang sementara ini diberikan batas waktu setiap tahunnya.

“Jangan pakai gajinya untuk hal-hal konsumtif. Pakai untuk keperluan yang memang itu karena kebutuhan bukan keinginan,” tandas Bupati seraya mengingatkan kepada para kepala OPD tidak sembarangan memberikan persetujuan penggunaan gaji pegawai untuk kebutuhan kredit bank.

“Peringatan saya kepada kepala OPD ini telat. Harusnya sudah saya sampaikan waktu pelantikan PPPK sebelumnya. Karena saya lihat ada yang PPPK pakai gajinya ambil pinjaman bank terus uangnya untuk beli hal-hal konsumtif,” pungkas Bupati. (bug)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO