spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISidang Perdana Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Kerugian Negara Rp9,2 Miliar...

Sidang Perdana Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Kerugian Negara Rp9,2 Miliar ke Enam Terdakwa

 

Mataram (suarantb.com) – Sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 2022 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/12/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan aliran kerugian negara Rp9,2 miliar yang diduga mengalir ke enam terdakwa kasus ini.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu terdakwa LIA direktur PT Dinamika Indo Media sebesar Rp534 juta kemudian terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar,” ucap Balma Ariagana yang mewakili JPU.

Selanjutnya aliran uang kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press Rp238 juta dan LH, Direktur PT Temprina Media Grafika Rp5,5 miliar. Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog yakni: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.

Penuntut umum kemudian membeberkan, 7 perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia di e-katalog itu berasal dari usulan terdakwa MJ (PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada) dan saksi Bupati Lombok Barat (PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia).

Jaksa menjelaskan, terdakwa AS, A, S, MJ, LH, dan LA merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk memenuhi kebutuhan 282 sekolah dasar (SD) di Lombok Timur.

Padahal, lanjut penuntut umum, keempat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. “Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelasnya.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, perbuatan keenam terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 9.273.011.077.

Jaksa kini mendakwa keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, hanya terdakwa A yang mengajukan eksepsi. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (mit)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO