Tanjung (suarantb.com) – Komoditas kurma yang sangat cocok dikembangkan di Lombok Utara akan diikhtiarkan untuk dikembangkan secara masif. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, Pemda Lombok Utara pun akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk mendukung ekspansi areal budi daya di masyarakat.
Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul, SH., MH., dalam keterangan persnya kepada wartawan di Anema Resort, Kamis (18/12/2025), mengungkapkan jika dirinya sudah meminta kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU untuk berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah bertemu dengan Menteri dan meminta dukungan APBN untuk mengembangkan kurma.
“Saya sudah minta Pak Kadis untuk bisa bertemu dengan Pak Menteri Pertanian. Kita akan bicara dengan beliau karena potensi ekonomi Kurma ini sangat besar,” ungkap Bupati.
Ia menjelaskan, Kurma Lombok Utara sudah memiliki paten yang diberi nama Kurma Kumari Lombok Utara. Oleh Khalifa Internasional Date Palm Association (KIDPA) yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), kualitas kurma Lombok Utara diakui memiliki kualitas berperingkat terbaik ke-7 di dunia.
Di Lombok Utara sendiri, Kurma telah dikembangkan oleh Asosiasi Kurma Ukhuwah Datu Nusantara (UDAN) Lombok Utara. Konsep pengembangan saat ini dilakukan dengan mengadopsi kearifan lokal Pola Nyakap. Dalam hal ini, petani pemilik lahan bisa bekerjasama dengan UDAN dan pemodal melalui sistem bagi hasil tanpa harus kehilangan hak atas aset tanah miliknya.
“Kita akan minta Pak Menteri memberi dukungan melalui program pusat,” imbuhnya.
Inovasi Kurma di Lombok Utara juga mulai dilakukan oleh UDAN, melibatkan Brida NTB, BRIN, dan sejumlah Universitas ternama di Indonesia. Dimana, Kurma sudah mulai diujicoba dengan dikawinkan dengan Salak, dan terbukti berhasil.
Selain itu, Kurma juga dibudidayakan dengan pola tumpang sari bersamaan dengan komoditas lahan kering lain, yakni Kacang Sacha Inchi.
Melihat potensi itulah, Najmul tidak ragu untuk mendorong adanya ekspansi penanaman di lebih banyak petani pemilik lahan.
Sebelumnya, pembina UDAN, Arif Munandar, menyebutkan, uji coba Kurma Kawin Salak telah dimulai sejak tiga tahun lalu. Berawal dari proposal inovasi yang dikirim ke Khalifa Kurma Internasional tahun 2019, pihaknya menindaklanjuti dengan berbagai ujicoba kawin campur tanaman kurma dengan tanaman lain, salah satunya salak.
Sebanyak tiga batang kurma betina dipelihara dengan intensif, diintervensi atau dikawinkan ketika sudah muncul manggar (bakal bunga). Pada usia induk empat tahun tanam atau saat manggar pecah, Ukhuwah sudah bisa memulai proses polinasi Kurma dan Salak.
“Kurma kawin Salak ini mengutamakan induk dari kurma dan serbuk pejantan dari Salak. Uji coba pada tiga pohon, semuanya berhasil,” kata Arif.
Secara teori kata dia, Kurma Salak yang sudah dikawinkan akan menghasilkan kultur jaringan kurma yang memiliki sifat salak. Dimana, pohonnya dapat tumbuh dan berkembang di berbagai kondisi iklim suatu daerah mengikuti sifat salak, namun menghasilkan rasa buah yang mengikuti kurma. “Bentuk aroma dan rasa ikut emak, tapi sifat ikut bapak. Tahan curah hujan dan kelembaban tinggi,” imbuhnya.
Namun demikian, keberhasilan uji coba Kurma Kawin Salak yang dilakukan Ukhuwah Datu ini, papar Arif, ibarat kawin tanpa saksi. Di mana, hasil buah pada pembuahan sebelumnya tidak dicatat oleh lembaga resmi. Sehingga baginya, uji coba awal yang meskipun berhasil, belum dapat diakui ataupun menjadi bukti ilmiah bahwa Lombok Utara sudah berhasil melakukannya.
Oleh karenanya, pada uji coba kedua, Ukhuwah Datu melibatkan berbagai lembaga pendukung, meliputi BRIN, Brida NTB, serta dukungan sejumlah Peneliti dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya. Tahap ini sudah memasuki metode pencatatan Ilmiah dimana BRIN dan peneliti merekam perkembangan secara berkala dari proses kawin hingga buahnya siap untuk dipanen.
“Kurma kawin salak ini pertama kali di dunia, dan itu baru kita di Lombok Utara yang menggagas. Cuma, temuan ini belum bisa dinamai. Untuk mendapat pengakuan, inovasi ini harus disetujui oleh dewan pakar Khalifa Internasional (KIDPAI),” terangnya. (ari)


