spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAAkui Peran MHA dan Kadus, Bupati Serahkan SK MHA dan 17 Kendaraan...

Akui Peran MHA dan Kadus, Bupati Serahkan SK MHA dan 17 Kendaraan Operasional

Tanjung (suarantb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) tak menampik besarnya peran komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan keberadaan kepala dusun (kadus) dalam tatanan sosial yang mendukung kinerja pemerintah. Pengakuan pemerintah daerah tersebut ditunjukkan dengan terbitnya SK Pengakuan MHA untuk 12 desa, ditambah 2 pengakuan MHA lain yang sedang dalam proses. Sedangkan, pengakuan Pemda atas kontribusi kadus ditunjukkan dengan tambahan 17 unit kendaraan roda dua kepada 17 kadus yang tersebar di 5 kecamatan.

Untuk diketahui, 12 MHA yang ditetapkan dalam SK meliputi; MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, Jeliman Ireng. Sedangkan dua MHA yang sedang dalam proses musyawarah adalah MHA Sesait dan MHA Santong.

Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., di sela-sela penyerahan SK Penetapan MHA dan kendaraan roda dua kepada Kadus, di halaman Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PMD KLU, Jumat (19/12), mengungkapkan proses Pengakuan Pemda tentang MHA sudah melalui proses panjang. Terbitnya SK pada akhir tahun 2025 ini, dipandang sebagai sebuah tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat.

“Masyarakat adat telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern, bahkan sebelum terbentuknya Kabupaten Lombok Utara. Keberadaan masyarakat hukum adat ini bukanlah entitas yang baru tetapi masyarakat hukum adat ini adalah penjaga dari kearifan budaya yang kita miliki,” papar Bupati.

Ia menyatakan bahwa mengacu pada ceritera sejarah, Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang hidup berkembang sampai sekarang. Keberadaan lembaga adat di Lombok Utara patut dibanggakan karena memiliki ciri khas tersendiri.

Sementara pada tatanan pemerintahan di level dusun, Bupati berkomitmen mendukung kerja-kerjanya aparat kewilayahan yang membantu pemerintah daerah. Pemberian kendaraan roda dua untuk kadus tidak semata memenuhi janji politik dan visi-misi, melainkan memperkuat sinergi dalam tugas pelayanan di pemerintahan.

“Untuk hari ini kira serahkan 17 unit, 2 unit sebelumnya sudah kita serahkan. Sisanya kita akan ikhtiarkan secara bertahap sehingga semua Kepala Dusun mendapatkan kendaraan operasional,” tandasnya.

Kepala DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, SP., ME., menyampaikan pengakuan MHA melalui SK Bupati didasari oleh Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pemda memandang penting untuk mengawal eksistensi dan keberlanjutan serta hak-hak masyarakat hukum adat di KLU sebagai penguatan tatanan sosial dan pelayanan pemerintah. (ari)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO