KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB, telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said pada Minggu (21/12/2025) menegaskan soal calon tersangka tersebut. ‘’Kalau itu sudah (calon tersangka), bisa berkembang nanti,” kata dia.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Moch.Ali Bin Dachlan atau Ali BD yang diketahui sebagai pemilik lahan. Penyidik juga baru-baru ini memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.
Menjawab kemungkinan apakah para saksi tersebut dapat berstatus tersangka, Zulkifli menyatakan peluang tersebut masih dalam pengembangan. ”Hanya saja harus dilihat seperti apa kedudukannya,” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan tindak pidana korupsi harus tergambar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Menurutnya, unsur-unsur tersebut merupakan hal mendasar yang harus terpenuhi lebih dahulu.
Kejati NTB saat ini juga tengah fokus pada perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Pemeriksaan oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB juga tengah digencarkan. Terakhir, BPKP NTB terlihat memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan pada Rabu (17/12/2025).
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.
Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

