Jakarta (suarantb.com)— Hendarman Law Firm (HLF) selaku kuasa hukum Adrian James Campbell memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang dinilai keliru mengenai kepemilikan saham dan keterlibatan kliennya dalam PT Marina Bay Investments serta Proyek Marina Bay City di Sekotong, Lombok Barat.
HLF menegaskan, hingga saat ini Adrian James Campbell masih tercatat sebagai pemegang saham sebesar 50 persen di PT Marina Bay Investments melalui PT Marina Bay Group. Isu yang menyebutkan bahwa Campbell tidak lagi terlibat dalam perusahaan maupun proyek tersebut dinyatakan tidak benar dan menyesatkan.
Menurut HLF, memang telah ada kesepahaman awal terkait rencana pengalihan saham kepada Jamie McIntyre dan afiliasinya. Namun, pengalihan tersebut belum berlaku efektif karena seluruh persyaratan dalam perjanjian belum dipenuhi.
Dengan demikian, secara hukum Adrian James Campbell masih sah sebagai pemilik saham dan bagian dari Proyek Marina Bay City, sebagaimana tercantum dalam data resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
HLF juga menjelaskan bahwa Proyek Marina Bay City merupakan proyek besar yang sejak awal diinisiasi oleh Adrian James Campbell melalui Kinnara Ltd. Proyek tersebut mencakup tahap awal mulai dari penentuan lokasi, perencanaan induk, pembentukan merek, hingga strategi pemasaran. Dalam pelaksanaannya, pengembangan proyek kemudian dilakukan oleh pengembang yang ditunjuk, salah satunya PT Marina Bay Investments untuk tahap pertama.
Selain itu, Kinnara Ltd disebut masih terikat perjanjian keagenan dengan PT Marina Bay Investments sebagai agen penjualan vila dalam proyek tersebut. Seluruh aktivitas penjualan yang dilakukan Kinnara Ltd ditegaskan sah dan dana yang diterima dikelola sesuai peruntukannya dalam proyek.
Terkait maraknya pemberitaan yang dinilai merugikan, Adrian James Campbell telah menempuh langkah hukum. HLF menyebut laporan polisi telah diajukan ke Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan yang berulang.
Selain itu, Campbell juga menyayangkan adanya penghentian sementara proyek oleh instansi terkait akibat persoalan perizinan. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan integritas yang selama ini dijunjungnya.
Sebagai tindak lanjut, Adrian James Campbell telah meminta agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna meminta pertanggungjawaban manajemen. Namun, permintaan tersebut belum mendapat respons.
HLF mengimbau media dan seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. Firma hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk menyampaikan klarifikasi demi mencegah kesalahpahaman publik dan melindungi hak hukum kliennya. (bul/*)

