Mataram (suarantb.com) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 2637 PK/PID.SUS/2025 menolak permohonan kasasi terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022, Muhammad Lutfi.
Melansir dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Minggu (12/21/2025), sidang pembacaan putusan peninjauan kembali tersebut diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi serta Yanti dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Hakim Anggota.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana,” ucap amar putusan peninjauan kembali di laman resmi milik Pengadilan Negeri Mataram itu.
Sebelumnya, langkah hukum lanjut mantan Wali Kota Bima itu tak berbuah manis dalam putusan kasasi. Majelis hakim di tingkat kasasi pada Senin 24 Maret 2025 juga secara tegas menolak pengajuan kasasi yang diajukan terpidana korupsi itu.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB juga tidak memberikan keringanan bagi Lutfi. Selain mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dia juga turut dibebani membayar uang pengganti Rp1,4 miliar. Penambahan beban uang pengganti tersebut sama dengan penuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Lutfi divonis telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Lutfi dalam masa jabatan sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 telah terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan. (mit)

