Giri Menang (suarantb.com) – Pemkab Lombok Barat mulai mengusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu bagi 3.681 orang yang masuk pengusulan pemberkasan ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan dilakukan mulai Sabtu, 20 Desember 2025. Tahapan selanjutnya menunggu persetujuan dari Kemenpan RB atau BKN.
Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., menerangkan bahwa pengisian DRH dan pemberkasan persyaratan non ASN calon PPPK paruh waktu telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Desember sampai 17 Desember, artinya tahapan ini dilaksanakan selama 5 hari.
“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan upload persyaratan, batas waktu dibatasi hingga tanggal 17 Desember. Setelah itu dilakukan pengusulan untuk NIPPPK calon PPPK Paruh Waktu sampai 20 Desember,” terangnya, akhir pekan kemarin.
Persyaratan calon PPPK Paruh Waktu ini lebih sederhana dari PPPK penuh waktu. Persyaratan PPPK Paruh Waktu ini lebih simpel dan lebih sedikit persyaratannya.
Setelah tahapan pengisian DRH dan input persyaratan ini, dilakukan pengusulan penetapan NIPPPK paruh waktu ke BKN oleh BKD. Untuk usulan penetapan NIPPPK ini sampai tanggal 20 Desember, itu diberikan tenggat waktu oleh BKN.Ia menambahkan, dari jumlah awal yang diusulkan Calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.681 orang, berkurang menjadi 3.633 orang. “Karena ada yang berhenti, meninggal, mengundurkan diri,”imbuhnya.
Terkait adanya non-ASN guru yang protes karena tidak masuk PPPK Paruh Waktu, menurutnya bukan karena mereka TMS. Sebab dalam paruh waktu ini tidak ada istilah TMS, kalau ada yang kurang berkas kemungkinan akan diminta dilengkapi oleh BKN. Akan tetapi mereka pada tahapan II lalu, kemungkinan kurang berkas sehingga TMS. Mereka pun tidak masuk dalam database.
Yang jelas pihaknya telah mengumumkan persyaratan yang harus diinput, kemudian mengusulkan ke BKN. “Yang isi DRH dan input berkas ya kita usulkan, kalau masuk dalam daftar diusullan. Tidak ada TMS di kita,” imbuhnya. (her)

