Mataram (suarantb.com) – Proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemprov NTB tuntas, tercatat sudah 15 hari sejak dibuka pada 6 Desember lalu. Sampai dengan batas akhir pendaftaran, yaitu 20 Desember 2025, tercatat sudah ada 10 pejabat yang akan bertarung memperebutkan kursi satu-satunya eselon I di daerah itu.
Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTB, Prof. Riduan Mas’ud membeberkan telah ada 10 nama yang mendaftar dan lulus administrasi. Rata-rata dari mereka merupakan pejabat internal di Provinsi NTB. Di antaranya yaitu Najamuddin Amy yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian NTB; Staff Ahli Bidang Sosial Masyarakat, Ahsanul Khalik.
Selanjutnya ada Kepala Dispora NTB, Wirawan Ahmad; Kepala Diskominfotik NTB, Yusron Hadi; Asisten I Setda NTB, Fathurrahman; Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Aidy Furqan; Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin, Ahmad Saufi; Abdul Chair; dan Taufik.
“Alhamdulillah, sebanyak 10 orang pendaftar telah mengikuti proses seleksi administrasi. Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen seluruh pendaftar dinyatakan lulus administrasi,” ujarnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Setelah dinyatakan lulus administrasi, 10 peserta akan mengikuti tes asesmen Penilaian Potensi, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural bagi para peserta seleksi selama dua hari di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), terhitung mulai Senin, 22-24 Desember 2025.
“Proses ini menjadi tahapan lanjutan dalam rangka memastikan kualitas dan kompetensi peserta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” sambungnya.
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti uji kesehatan, kejiwaan, dan tes bebas narkoba pada 25–28 Desember 2025. Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 29 Desember 2025, dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara pada 30 Desember 2025. Dalam tahapan ini, peserta akan dinilai terkait kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Minimal Empat Pendaftar
Adanya 10 pendaftar calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ini menandakan proses seleksi akan berlanjut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan seleksi tetap berlanjut apabila terdapat minimal empat pendaftar. Jika hingga batas waktu pendaftaran minimal jumlah pendaftar itu belum terpenuhi, otomatis akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
“Kita memastikan ini akan berjalan tahapan lanjut ketika pendaftarnya empat orang. Kalau kurang dari empat orang maka kita akan perpanjang kembali,” katanya.
Syarat Menjadi Sekda NTB
Beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon Sekda NTB di antaranya rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, serta kelengkapan laporan keuangan dan pajak. Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan kepangkatan, yakni minimal berpangkat eselon IV/C. Sementara bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional, diwajibkan telah menduduki jabatan ahli utama.
Persyaratan lainnya, calon Sekda NTB harus berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan. Seluruh unsur penilaian prestasi kerja juga dipersyaratkan bernilai paling kurang baik dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.
Pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan Sekda harus dimiliki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Calon juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Tak kalah penting, calon Sekda NTB harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik. (era)

