Mataram (suarantb.com) – Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB di tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp70 ribu. Dari yang semula UMP tahun 2025 senilai Rp Rp2.602.931, kini naik menjadi Rp2.673.861.
Rendahnya kenaikan UMP jika dibanding dengan tahun sebelumnya disebabkan oleh perbedaan formula perhitungan upah. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi NTB yang lesu di tahun ini, yaitu sekitar 0,5 persen juga mempengaruhi.
Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal membenarkan rendahnya kenaikan UMP NTB tahun 2026. Salah satunya disebabkan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi. Namun, kontraksi ekonomi NTB kini bisa teratasi, dipastikan dapat meningkat signifikan di triwulan ke empat tahun 2025.
‘’Terjadi kontraksi yang cukup besar di awal tahun, di triwulan pertama. Kontraksi terjadi mulai akhir tahun lalu. Namun Alhamdulillah kalau kita lihat trendnya terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Jadi kalau kita melihat lesu, iya lesu di awal tahun,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.
Ia melanjutkan, penetapan UMP NTB berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun l 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan NTB yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serikat pekerja serikat buruh (KSPSI), serta akademisi.
Dalam penetapan UMP Tahun 2026, Pemprov NTB mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya kondisi ekonomi daerah, baik secara makro maupun mikro. Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak (KHL), produktifitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlangsungan usaha.
Adanya kenaikan ini, Iqbal menegaskan penetapan UMP dapat menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja dan buruh. Menjaga keberlangsungan dunia usaha, mendorong masuknya investasi ke NTB, serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan ditetapkannya UMP ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Gaji Pekerja NTB Tidak Boleh di Bawah UMP
Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu menegaskan kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya perusahaan memberikan gaji di bawah UMP, Pemprov akan memberikan sanksi.
“Untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji layak sesuai UMP, Pemprov akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.
Alokasi Anggaran untuk 13 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT
Pemprov NTB mengalokasikan anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk membayar sekitar 13 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB. Pembayaran ini untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja. Apalagi dengan kenaikan UMP yang hanya 2,7 persen, atau sekitar Rp70 ribu.
Untuk memastikan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan di NTB, Pemprov kata Gubernur Iqbal akan melakukan intervensi terlebih dahulu.
Harapan Serikat Pekerja dan Pengusaha
Naiknya UMP NTB dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861 membuat asosiasi pelaku usaha memberikan sejumlah catatan. Di antaranya penguatan pengawasan oleh pemerintah, efisiensi internal perusahaan, serta penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
Mereka berharap adanya kemudahan perizinan dan pemberian insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi di NTB. Di samping itu, pelaku usaha sektor perhotelan juga meminta kebijakan efisiensi untuk melakukan MICE di hotel agar bisa dilonggarkan. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak diberlakukan terlalu lama.
Sementara, serikat pekerja meminta perlunya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi hingga usia 65 tahun, sementara masih terdapat pekerja produktif di atas usia tersebut. (era)

