Mataram (suarantb.com) – Enam jalur pendakian gunung Rinjani ditutup mulai 1 Januari 2026. Penutupan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2025 tentang Tindakan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah longsor.
Ada juga Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: M.126/KSDAE/PJL/KSA.04/B/12/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Wisata Alam Lingkup Ditjen KSDAE serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Enam jalur itu di antaranya jalur wisata pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur wisata pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara, dan jalur wisata pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya ada jalur wisata pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, jalur wisata pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur wisata pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala TNGR, Yarman mengatakan penutupan jalur pendakian dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Selain karena adanya aturan pusat tersebut, terjadinya peralihan cuaca ke puncak musim penghujan juga menjadi pertimbangan ditutupnya jalur pendakian Gunung Rinjani.
“Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Mataram bahwa sedang terjadi masa peralihan menuju musim hujan 2025/2026 serta adanya Bibit Siklon Tropis 93S perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.
Bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti hujan lebat, angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Adanya penutupan ini, Yarman menegaskan aktivitas pendakian terakhir check in dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 dan terakhir check out pada tanggal 3 Januari 2026. (era)

