Mataram (suarantb.com) – Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga sedang menelaah berbagai dokumen dan data sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu pada Senin (22/12/2025) menegaskan perihal penelaahan sejumlah dokumen dan data tersebut.
“Selain memeriksa saksi-saksi, kami tengah mengumpul alat bukti berita data, dokumen dan lainnya,” kata dia.
Made Juri tidak membeberkan lebih lanjut perihal data dan dokumen apa saja yang ia maksud itu. Yang jelas lanjutnya, data dan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.
Dia juga tidak merinci terkait siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa pihaknya di tahap penyelidikan kasus yang menyeret tubuh KONI Lombok Tengah itu.
Pada Kamis (18/12/2025), Kasi Intel Kejari Loteng itu mengaku membuka peluang untuk memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar.
“Semua pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pengurus KONI dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.
Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Lombok Tengah pada masa kepengurusan periode 2021–2023.
Saat laporan masuk, Kejari Lombok Tengah masih dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait. Berdasarkan hasil telaah laporan, pimpinan kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus.
Penerbitan surat perintah tersebut didasarkan pada adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Dalam LHP itu, inspektorat menemukan permasalahan anggaran sebesar Rp100 juta dalam satu tahun kepengurusan KONI yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
Temuan serupa juga terindikasi terjadi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran kepengurusan KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 juta. (mit)

