spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Tiadakan WFA pada Akhir Tahun

Pemkot Mataram Tiadakan WFA pada Akhir Tahun

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram memastikan meniadakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini diputuskan karena pertimbangan pelayanan masyarakat. Di satu sisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik mengeluarkan surat edaran bekerja dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram Arifuddin ditemui pada, Senin (22/12/2025) membenarkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan surat edaran untuk work from anywhere pada tanggal 29-31 Desember 2025 bagi aparatur sipil negara. Pemerintah Kota Mataram memutuskan pegawai tetap bekerja, karena pertimbangan pelayanan masyarakat. “Kita akan keluarkan surat edaran walikota untuk tetap bekerja. Jadi tidak ada WFA di Kota Mataram,” jelas Arif.

Kebijakan WFA tidak masalah diberlakukan di Kementerian/lembaga di pemerintah pusat. Pelayanannya tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat. Berbeda halnya dengan kabupaten/kota harus memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. “Surat edaran sudah saya naikan tinggal di teken Pak Wali,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menambahkan, kajian terhadap surat edaran KemenpanRB sepenuhnya berada di Bagian Ortal Setda Kota Mataram. Pihaknya di kepegawaian mengikuti sepenuhnya hasil kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kalau kami di kepegawaian mengikuti. Kalau WFA kita ikuti. Kalau tidak kita tetap masuk bekerja,” tambah Taufik.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menegaskan kebijakan WFA di Kota Mataram ditiadakan. Pertimbangannya masih banyak pekerjaan di masing-masing organisasi perangkat daerah yang harus segera dikerjakan. Selain itu, pihaknya juga perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak ada WFA. Kita tetap masuk seperti biasa di tanggal 29-31 Desember,” tegas Sekda.

Pimpinan perangkat daerah akan diminta melakukan pengawasan terhadap tingkat kehadiran staf mereka. Jangan sampai kata Sekda mengingatkan, ASN meliburkan diri sementara pekerjaan di dinas masih menumpuk.

Pihaknya akan mengawasi tingkat kehadiran pegawai dan dipastikan akan dikenakan sanksi apabila tidak masuk bekerja. “Kita ini bekerja berdasarkan indikator kinerja. Nanti saya akan minta pimpinan OPD mengawasi kehadiran anak buahnya,” demikian kata Sekda. (cem)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO