spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT153 Peserta Diminta Perbaiki Dokumen, 3.147 Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu Lobar...

153 Peserta Diminta Perbaiki Dokumen, 3.147 Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu Lobar dalam Proses Persetujuan BKN

Giri Menang (suarantb.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) telah mengusulkan penerbitan NIPPPK Paruh Waktu bagi ribuan orang yang masuk pengusulan pemberkasan ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan dilakukan mulai Sabtu tanggal 20 Desember.

Tahapan selanjutnya menunggu persetujuan dari Kemenpan RB atau BKN. Sejauh ini dari 3.601 yang diusulkan, sekitar 3.147 orang dalam proses persetujuan surat usulan BKN, sebagian kecil yang sudah terbit NIPPPK.

Dari data dari sistem BKN, per 22 Desember 2025 bahwa jumlah usulan Lobar sebanyak 3.601 orang non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, masing-masing sebanyak 3.147 atau 87,4 persen surat usulan dalam proses persetujuan (approval) BKN, 261 orang atau 7,1 persen sudah terbit Persetujuan Teknis (Pertek), 58 orang atau 1,6 persen masih menunggu tanda tangan Pertek, dan perbaikan dokumen sebanyak 135 orang atau 3,7 persen.

Kabid Pengadaan, Data dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., menerangkan pengisian DRH dan pemberkasan persyaratan non ASN calon PPPK paruh waktu telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Desember sampai 17 Desember 2025, artinya tahapan ini dilaksanakan selama 5 hari.

“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan upload persyaratan sudah dilakukan. Setelah itu dilakukan pengusulan untuk NIPPPK calon PPPK Paruh Waktu sampai 20 Desember,” terangnya, akhir pekan kemarin.

Persyaratan calon PPPK Paruh Waktu ini lebih sederhana daripada PPPK penuh waktu. Persyaratan PPPK Paruh Waktu ini lebih simpel dan lebih sedikit persyaratannya.

Setelah tahapan pengisian DRH dan input persyaratan ini, dilakukan pengusulan penetapan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN oleh BKD. Untuk usulan penetapan NIPPPK ini sampai tanggal 20 Desember, itu diberikan tenggat waktu oleh BKN.

Ia menambahkan, dari jumlah awal yang diusulkan Calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.681 orang, berkurang menjadi 3.633 orang. “Karena ada yang berhenti, meninggal, mengundurkan diri,” imbuhnya.

Terkait adanya non-ASN guru yang protes karena tidak masuk PPPK Paruh Waktu, menurutnya bukan karena mereka TMS. Sebab dalam paruh waktu ini tidak ada istilah TMS, kalau ada yang kurang berkas kemungkinan akan diminta dilengkapi oleh BKN. Akan tetapi mereka pada tahapan II lalu, kemungkinan kurang berkas, sehingga TMS dan tidak masuk dalam database.

Yang jelas pihaknya telah mengumumkan persyaratan yang harus diinput, kemudian mengusulkan ke BKN. “Yang isi DRH dan input berkas ya kita usulkan, kalau masuk dalam daftar diusullan. Tidak ada TMS di kita,”imbuhnya. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO