Dompu (suarantb.com) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan merumahkan 2.920 orang pegawai honorernya mulai Januari 2026. Kebijakan ini sebagai konsekuensi dari kebijakan nasional yang tidak membolehkan lagi pemerintah mengangkat dan menganggarkan honor bagi pegawai di luar PNS dan PPPK.
“Itu merupakan kebijakan secara nasional. Tidak berani kita lakukan di luar ketentuan. Mengakomodir (menjadi honorer) akan berimplikasi pada anggaran, tentu saja pertanggungjawaban,” kata Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., saat ditemui wartawan di Dompu, Senin (22/12/2025) siang.
Secara pribadi, Bambang mengaku, cukup prihatin. Terlebih mereka selama ini sudah lama mengabdi bagi pemerintah daerah. Apalagi jumlah honorer non-data base BKN dan tidak diakomodir dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.920 orang. “Bupati ini punya keterbatasan ruang gerak, selain yang sudah diputuskan pusat,” katanya.
Pemutusan kontrak terhadap honorer ini dilakukan dengan tidak memperpanjang pengangkatannya. Baik melalui SK Bupati maupun SK kepala dinas atau badan. Pemerintah daerah juga tidak memungkinkan untuk memberikan tali asih bagi honorer yang tidak diperpanjang SK-nya. Karena tidak memungkinkan untuk itu.
Sebelumnya, para honorer non-database BKN ini sempat melakukan aksi unjuk rasa meminta Bupati untuk memperjuangkan nasib mereka sehingga bisa tetap mengabdi untuk daerah. Apalagi mereka sudah lama mengabdi. Kalaupun belum diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu, paling tidak mereka bisa tetap mengabdi.
Tuntutan ini sempat diberikan harapan untuk diperjuangkan ke pemerintah pusat. Namun regulasi yang tidak memungkinkan bagi honorer untuk tetap mengabdi. Sehingga mulai Januari 2026, para honorer ini tidak bisa diperpanjang kontraknya.
Terkait pengangkatan tenaga outsourcing, Bupati mengatakan, hanya bisa untuk tenaga kebersihan, dan keamanan. Itu pun bukan direkrut langsung oleh pemerintah daerah, tapi pihak ketiga. Sejauh ini pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk mengangkat tenaga outsourcing. “Tidak mungkin dengan jumlah sebanyak itu diangkat sebagai tenaga outsourcing,” katanya.
PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu belum bisa dipastikan akan diserahkan SK-nya Desember 2025. Selain banyaknya pegawai, juga harus dipastikan legalitasnya.
“Jumlah mereka (PPPK Paruh Waktu) ada 5 ribuan. Jadi harus diimput satu persatu datanya, sehingga butuh kehati-hatian agar tidak keliru. Saat ini, tim sedang bekerja,” ungkap Bupati Dompu, Bambang Firdaus.
Bupati juga mengaku, tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu masih bekerja. Tim yang ditugaskan hingga 24 Desember 2025 ini, nantinya akan melaporkan hasil kerjanya ke Bupati. “Berapa sih yang riil dan bermasalah, itu akan disampaikan ke Bupati,” ungkapnya.
Yang bermasalah, tentu tidak akan diterbitkan SK pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu kendati sudah ada persetujuan teknis (Pertek) dari BKN. Mereka yang tidak masalah, akan diterbitkan SK pengangkatan dengan hitungan masa pengabdian mulai Januari 2026.
Sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Bagi paruh waktu, penggajiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Besarnya UMK Dompu tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta. Dengan jumlah 5.545 orang PPPK Paruh Waktu, tidak memungkinkan keuangan daerah.
Sehingga pilihannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yaitu minimal sebesar yang diterima saat ini. “Kalau kita paksakan (sesuai UMK), collapse Dompu ini. Artinya langkah yang paling bijak, yang paling aman, tetap kembali pada gaji yang diterima saat ini,” katanya. (ula)

