spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBKD akan Usulkan Penghapusan Piutang Pajak

BKD akan Usulkan Penghapusan Piutang Pajak

Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram akan mengusulkan skema penghapusan pajak. Piutang pajak sekitar Rp32 miliar dinilai akan memberatkan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram H. Muhammad Ramayoga menerangkan, piutang pajak sebagian besar berada di pajak bumi dan bangunan. Piutang pajak sekitar Rp32 miliar berasal dari buku 1 dan buku 2. Sementara, buku 1 dan buku 2 berasal wajib pajak kategori masyarakat kurang mampu. “Paling besar piutang pajak itu dari WP dari masyarakat kurang mampu,” terang Yoga ditemui pada, Selasa (23/12/2025).

Penghapusan piutang pajak tergantung dari kebijakan kepala daerah selama tidak menyalahi aturan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menambahkan, penghapusan tunggakan pajak selama lima tahun. Angka piutang Rp32 miliar merupakan akumulatif dari piutang selama lima tahun.

Piutang pajak bumi dan bangunan ini akan semakin menumpuk dan membebani daerah. Pasalnya, nominalnya akan semakin bertambah apabila tidak segera diusulkan penghapusan. “Jelas akan bertambah karena belum dihitung lagi dendanya,” jelasnya.

Pihaknya sedang membahas bersama tim untuk pengusulan pemutihan atau penghapusan, agar tidak menyalahi aturan. Yoga menegaskan, penghapusan pajak apabila telah penetapan pajak sehingga proses penghapusan harus berdasarkan mekanisme yang ada.

Secara detail disampaikan Yoga, proses penghapusan akan diusulkan ke Inspektorat Kota Mataram untuk dilakukan telaah. Hasil telaah akan dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan, untuk mendapatkan rekomendasi penghapusan piutang pajak. “Nanti prosesnya di Inspektorat dulu. Kalau sudah baru diusulkan penghapusan ke BPK atau BPKP. Kita tunggu saja prosesnya dan semoga segera bisa tuntas,” demikian kata Yoga. (cem)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO