spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDewan Pengupahan Usulkan UMK KSB Naik Menjadi Rp3,1 Juta

Dewan Pengupahan Usulkan UMK KSB Naik Menjadi Rp3,1 Juta

Taliwang (suarantb.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.136.468.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi mengatakan, usulan kenaikan UMK KSB itu ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Graha Fitrah-kantor Bupati KSB. “Tadi pagi rapat plenonya kami gelar,” terangnya, Senin (22/12/2025).

Usulan UMK KSB 2026 menjadi Rp3,1 juta lebih tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 11 persen atau Rp313.000 dibandingkan dengan UMK tahun 2025, yakni senilai Rp2.823.168.

Slamet menjelaskan, penetapan usulan besaran UMK 2026 itu berdasarkan rumus terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dimana perhitungan menggunakan data inflasi daerah yang berdasarkan data mencapai 2,69 persen kemudian ditambahkan dengan hasil perkalian alfa 0,7 dengan pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 12 persen.

“Angka alfa itu adalah instrumen penyesuaian untuk mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan ekonomi di masing-masing daerah. Rentangnya 0,5 sampai 0,9. Jadi hitungannya, kita itu tengah-tengah,” papar Slamet.

Slamet menjelaskan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten sempat disinggung mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, pengaturan upah khusus itu hanya sebatas wacana mengingat ketentuannya, kabupaten/kota dalam menetapkan UMSK belum bersifat keharusan atau dapat. “Kalau saja Provinsi NTB yang wajib menetapkan UMSK sudah melakukannya. Kita bisa mengusulkan. Tapi sampai sekarang kan provinsi belum berani buat aturan UMSK itu,” cetusnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, hasil pleno penetapan usulan besaran UMK tahun 2026 itu telah disetujui oleh Bupati. Selanjutnya Bupati akan mengajukannya ke provinsi untuk mendapat rekomendasi Gubernur NTB. “Seperti tahun-tahun sebelumnya SK penetapannya akan disatukan seluruh kabupaten/kota oleh Pak Gubernur,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selama ini UMK KSB selalu berada diurutan kedua tertinggi di NTB di bawah Kota Mataram. Keberadaan sektor pertambangan menjadi pemicu tingginya upah buruh di KSB. Namun sebagai daerah pertambangan, KSB hingga kini belum memiliki regulasi upah sektoral. (bug)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO