spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIGedung LCC Tetap Kembali Ke Sinarmas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Gedung LCC Tetap Kembali Ke Sinarmas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perihal putusan banding dalam kasus kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Selasa (23/12/2025) mengatakan, pihaknya akan mengajukan perihal kasasi karena Bangunan LCC di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat tetap kembali ke Bank Sinarmas.

“Kami mengajukan kasasi terkait barang bukti,” kata dia.

Zulkifli mengatakan, tak mungkin pihaknya tak mengajukan kasasi ketika lahan tempat Gedung LCC berdiri dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lombok Barat. Sedangkan Bangunan LCC dikembalikan ke PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar hutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.

Aspidsus Kejati NTB itu mengaku tidak mempersoalkan hasil banding yang berkaitan dengan berubahnya masa penahanan para terdakwa. Ia mengaku hasil Pengadilan Tinggi NTB untuk masa penahanan dan denda para terdakwa telah tepat.

Sebagai informasi, kembalinya Bangunan LCC ke PT. Bank Sinarmas itu terlampir dalam amar putusan banding terdakwa Lalu Azril Sopandi, Selasa (2/12/2025). Dalam putusan banding, hukuman Azril juga bertambah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Selain itu, putusan banding juga ikut menambah masa hukuman dua terdakwa lainnya, Zaini Arony dan Isabel Tanihaha. Hukuman penjara Isabel atau Mantan Direktur PT Bliss itu berubah dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Pidana denda terhadap Isabel tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara itu, hukuman penjara Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony berubah dari 6 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Pidana denda terhadap terdakwa tetap sama, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Kerugian Negara Kasus LCC Ikut Berubah

Pengadilan Tinggi NTB menyatakan kasus korupsi pembangunan LCC menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,6 miliar. Hal ini merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan negara merugi Rp22,7 miliar.

Majelis hakim pada tingkat banding secara tegas menyatakan perbedaan pandangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terutama mengenai penentuan sumber serta metode perhitungan kerugian negara, karena dinilai tidak menggambarkan kerugian riil yang sesungguhnya dialami negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan hakim tingkat pertama yang menghitung kerugian negara dari selisih nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar. Hakim menilai, angka tersebut semata-mata merupakan hasil konversi penyertaan modal daerah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO