Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) akan mengajukan kasasi perihal putusan banding Pengadilan Tinggi NTB terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (23/12/2025) mengungkapkan niatnya untuk mengajukan kasasi pada perkara ini. “Ya, kami tetap akan ajukan (kasasi),” ucap dia.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB, hukuman dua terdakwa kasus ini yakni Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti dan dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang.
Aspidsus Kejati NTB itu tidak merinci kapan penyerahan pernyataan kasasi ke pengadilan. Dia hanya menegaskan bahwa langkah kasasi pasti akan ditempuh. Terlebih bila para terdakwa juga akan mengambil langkah kasasi meskipun hukuman mereka berkurang.
“Kalau mereka (terdakwa) kasasi, kami juga ikut,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rosiady Sayuti, Michael Ansori telah memperlihatkan niatnya untuk mengajukan kasasi. “Kami akan ajukan, namun menunggu salinan putusan banding secara lengkap lebih dulu,” ucap Michael.
Melansir laman SIPP PN Mataram, Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rosiady divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.
Sementara itu, hukuman pidana penjara Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution berkurang 4 tahun dari hukuman penjara yang dibebankan. Dolly awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara, namun putusan banding mengubahnya menjadi 6 tahun penjara.
Putusan denda juga berkurang, dari Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu tetap dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.258.537.000.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

