spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURLotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh...

Lotim Siap Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu dan Perpanjang Masa Kerja Penuh Waktu

Selong (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan kesiapan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus memproses perpanjangan masa kerja PPPK Penuh Waktu.

Hal ini ditegaskan Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto menjawab Suara NTB, Selasa (23/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa pembagian SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Rabu, 31 Desember 2025 mendatang yang rencananya langsung diberikan oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin.

Dari total lebih dari 11.029 orang yang terdata, sebagian besar telah diproses penerbitan SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun ada sekitar sembilan orang yang tidak bisa diterbitkan SK maupun NIP, karena pada tahun ini telah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, sehingga secara otomatis gugur.

Hingga saat ini, lanjut Yulian, sebanyak 10.969 orang telah dinyatakan selesai prosesnya. Sementara sekitar 30 orang lainnya masih dalam tahap perbaikan data.

Ia berharap proses tersebut rampung dalam minggu ini sehingga seluruh SK dapat dibagikan secara bersamaan pada hari Rabu, 31 Desember 2025 mendatang.

Selain PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Lotim juga tengah memproses perpanjangan masa kerja PPPK Penuh Waktu. Tercatat sekitar 260 orang dari formasi PPPK tahun 2021 yang sedang diajukan perpanjangan kontrak untuk lima tahun ke depan. Pemkab Lotim memilih perpanjangan lima tahun langsung. “Ketentuan perpanjangannya kan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” jelasnya.

Diketahui, terdapat sekitar 1.689 orang tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap pertama maupun tahap kedua. Data tersebut berasasl dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lotim. Untuk hal ini, BKPSDM telah mengajukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan sumber penggajiannya. Pasalnya, setelah ini tidak dikenal lagi ada pegawai selain PPPK. “Ke depan, tidak ada lagi tenaga selain PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu,” tegas Yulian.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin tegas menyatakan tidak merumahkan tenaga honorer yang ada di OPD tersebut. Semua honorer yang masuk kategori non ASN itu dipersilakan untuk memilih mau bertahan atau mengundurkan diri. “Yang jelas, Bupati sudah tidak bisa menerbitkan SK honorer,” imbuh Yulian Ugi.

Jika pun ada yang dimasukkan dalam kegiatan tertentu, hal itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing OPD, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. “Diserahkan tergantung seni pengelolaan dari masing-masing OPD,” paparnya.

Selanjutnya soal penggajian dari PPPK paruh waktu, besarannya masih tetap mengacu pada gaji sebelumnya. Yulian juga mengungkapkan bahwa kondisi anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri, mengingat anggaran Kabupaten Lombok Timur berkurang hingga Rp402 miliar. Meski begitu, status sebagai PPPK Paruh Waktu dinilai memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian ke depan. “Sementara untuk Non PPPK lainnya, saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (rus)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO