Bima (suarantb.com) – Polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, mencuat ke ruang publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan disertai tudingan terhadap Kepala Bulog Cabang Bima, Alfan Ghazali, yang dinilai tidak bertanggung jawab atas dugaan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa sejumlah warga miskin di Desa Soki tidak menerima bansos, sementara pihak desa dan koordinator lapangan diduga memprioritaskan kedekatan dengan kekuasaan. Bahkan muncul pernyataan bahwa warga yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dianggap tidak layak lagi menerima bantuan beras dan minyak goreng tersebut.
“Apakah data penerima manfaat itu tidak diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Kalau bukan, data apa yang digunakan?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam kritik terbuka tersebut. Penulis unggahan juga menegaskan bahwa Bulog sebagai penyedia komoditas tidak boleh sekadar menurunkan barang lalu menutup mata terhadap kondisi riil masyarakat.
Menanggapi isu itu, Kepala Bulog Cabang Bima, Alfan Ghazali, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sebelum penyaluran dilakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bersama kepala desa, camat, Dinas Ketahanan Pangan, dan turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bima.
“Sejak awal, pihak desa memang mempertanyakan data penerima. Namun sesuai petunjuk teknis (juknis), Bulog hanya bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Data penerima sudah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan bersumber dari Kementerian Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, sistem data penerima tidak dapat diubah oleh Bulog. “Data itu sudah by system. Kami mencetak undangan berdasarkan data yang masuk. Terlepas apakah penerima sudah mendapat PKH atau bantuan lain, itu bukan kewenangan Bulog,” jelasnya.
Menurut Alfan, verifikasi dan pemutakhiran data sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial dibawah Kementerian Sosial. Bulog hanya menyalurkan sesuai daftar yang telah ditetapkan. Meski demikian, juknis tetap memberi ruang solusi di tingkat lapangan.
“Kalau penerima sudah meninggal, pindah domisili, atau statusnya berubah seperti menjadi ASN, itu sudah diakomodir dalam juknis. Kepala gudang bisa melakukan penggantian sesuai mekanisme,” tandasnya. (hir)

