spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETersangka Kasus Narkotika di NTB Didominasi Usia Produktif

Tersangka Kasus Narkotika di NTB Didominasi Usia Produktif

 

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil menyita narkotika jenis 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu sepanjang tahun 2025.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Marjuki, Selasa (23/12/2025) menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 15 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dengan total 24 berkas perkara dan 24 orang tersangka.

“Sebanyak 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu tersebut berhasil kami ungkap dari penanganan 24 orang tersangka tersebut,” kata dia.

Para tersangka, lanjutnya didominasi oleh kelompok usia produktif. Rinciannya, usia 25-34 tahun sebanyak 10 orang, usia 35-44 tahun sebanyak 9 orang, dan usia 15-24 tahun sebanyak 4 orang.

“Keterlibatan generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa. Menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap pengaruh jaringan narkotika,” tuturnya.

Berdasarkan jenis kelamin, kata Marjuki tersangka didominasi laki-laki sebanyak 20 orang, sementara perempuan berjumlah 4 orang. Adapun dari latar belakang pekerjaan, buruh harian lepas mendominasi dengan 6 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 5 orang, wiraswasta 4 orang, dan ibu rumah tangga 3 orang. Sisanya terdiri dari petani atau pekebun 3 orang, karyawan swasta 2 orang, serta 1 orang dari kalangan aparat Polri.

“Sementara dari tingkat pendidikan, mayoritas tersangka merupakan lulusan SMA sebanyak 12 orang, diikuti lulusan SMP 4 orang, SD 3 orang, S1 3 orang, serta tidak sekolah sebanyak 2 orang,” tambahnya.

Sepanjang 2025, BNNP NTB juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan narkotika. Salah satunya jaringan Lapas dengan jalur Tangerang-Lombok-Sumbawa. Dalam jaringan ini, petugas mengamankan enam tersangka dengan peran sebagai pengendali, kurir, dan penyedia gudang.

“Mereka terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 3000 gram dan nilai transaksi mencapai Rp595 juta,” sebutnya.

Selain itu, BNNP NTB juga turut membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Dalam jaringan ini, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai bandar dan kurir. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 265 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp288 juta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP NTB juga menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diantaranya, pria berinisial AIK dan R, serta pria berinisial AI yang beralamat di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor,” tandasnya. (mit)

 

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO