spot_img
Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANFSGI NTB Desak Pemprov Segera Tempatkan 18 BCKS yang Lulus Seleksi

FSGI NTB Desak Pemprov Segera Tempatkan 18 BCKS yang Lulus Seleksi

Mataram (suarantb.com) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB mendesak Pemprov NTB segera menempatkan sebanyak 18 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) ke sekolah yang lowong. Desakan ini menyusul lambannya langkah pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepsek di sejumlah sekolah di NTB.

Ketua FSGI NTB, Mansur menyampaikan, kelambanan penempatan belasan BCKS yang telah dinyatakan lulus September lalu menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses tersebut.

“Publik patut curiga ketika 18 BCKS yang telah dinyatakan lulus justru tak kunjung dilantik oleh pemerintah daerah, seolah ada sesuatu yang sengaja ditahan, ditutup-tutupi, atau dimainkan di balik proses yang seharusnya transparan dan taat aturan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Penempatan segera ini dinilai penting, terlebih beberapa daerah lain sudah melantik kepsek hasil seleksi program BCKS 2025. “FSGI menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan proses pelantikan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” tuturnya.

Mansur menambahkan, leletnya proses penempatan ini tidak saja memantik spekulasi miring, tapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap pengelolaan sejumlah sekolah yang tidak mempunyai kepsek definitif.

“Hal ini tentu saja berdampak buruk pada kelancaran pengelolaan sekolah, terlebih di bulan Desember ini rata-rata sekolah akan membuat Rencana Kerja (Raker) dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) untuk tahun 2026,” jelasnya.

Pemda, lanjut dia, memegang peran sentral dalam penunjukan kepala sekolah negeri, bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang punya hak menetapkan pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan karier kepala sekolah (KS).

Selain itu, Pemda juga punya kewajiban memastikan proses seleksi hingga penempatan berjalan akuntabel, sesuai meritokrasi, memenuhi syarat (S1/D4, sertifikasi pendidik, pangkat/golongan), dan terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan, demi mendapatkan pemimpin pembelajaran berkualitas melalui seleksi yang ketat.

Walaupun demikian semua kepala sekolah harus melalui SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Terintegrasi).

“18 orang BCK itu sudah memalui SIM KSPSTK sesuai perundang-undangan, artinya tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan mereka. Jika pemda ingin mengangkat orang lain silahkan saja karena 43 sekolah juga masih dijabat Plt,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Dikbud NTB melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan 18 BCKS itu ke Pemprov untuk segera ditempatkan.

“Penugasan ke-18 BCKS sudah kami usulkan ke pimpinan, termasuk pengisian ke 44 sekolah yang masih dijabat PLT. Kita tunggu arahan lanjutan,” ujar Plt. Kabid GTK, Rizaldi, Selasa (23/12/2025).

Ia berharap, belasan kepsek yang telah lulus seleksi itu segera dilantik dan mengisi kekosongan sejumlah jabatan Kepsek yang lowong di NTB. (sib)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO