Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 menjadi Rp3.019.015. Angka tersebut naik dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.859.620 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Ir. H. Miftahurrahman, mengatakan bahwa UMK Mataram 2026 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah ditetapkan sebesar Rp2.673.861.
“Sesuai hasil pertimbangan, UMK Mataram 2026 menjadi Rp3.019.015. Kenaikannya hampir Rp150 ribu dan nilainya hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan UMP provinsi,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Miftahurrahman yang akrab disapa Miftah menjelaskan, kenaikan UMK Mataram sebesar 5,7 persen tersebut didasarkan pada sejumlah indikator. Di antaranya UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi Kota Mataram, masukan dari unsur pengusaha dan pekerja, kebutuhan hidup layak, iklim investasi, serta luasnya lapangan kerja.
Menurut Miftah yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Mataram, pemerintah kota mengambil nilai alfa sebesar 0,7 sebagai jalan tengah. Dengan demikian, kenaikan UMK Mataram 2026 berada di kisaran Rp150 ribu dari tahun sebelumnya.
“Angka ini akan kami usulkan ke pemerintah provinsi. Selanjutnya, penetapan resmi UMK tetap menjadi kewenangan gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan UMK Mataram tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTB pada hari yang sama. “Nanti kita menunggu keputusan Pak Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, UMP NTB tahun 2026 telah ditetapkan pada Selasa (23/12/2025) sebesar Rp2.673.861 melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp70 ribu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.602.931. Dengan demikian, UMK Mataram 2026 dipastikan lebih tinggi dibandingkan UMP NTB. (pan)

