spot_img
Kamis, Desember 25, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIDaftar Upah Minimum di NTB: UMK Sumbawa Barat Tertinggi, UMP Terendah

Daftar Upah Minimum di NTB: UMK Sumbawa Barat Tertinggi, UMP Terendah

Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB telah menetapkan besaran Upah Minimum se-NTB. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 setelah gubernur menerima usulan dari bupati/wali kota.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp3.136.468, naik sekitar 11 persen atau Rp313 ribu dari UMK tahun 2025 yang hanya Rp2,8 juta.

Disusul oleh Kota Mataram dengan UMK sebesar Rp3.019.015, mengalami kenaikan Rp159.395 dari yang semula Rp2.859.620. Selanjutnya, ada Kota Bima dengan UMK Rp2.831.163. Kabupaten Bima Rp2.767.580.

Kemudian ada Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2.758.221, Kabupaten Dompu sebesar Rp2.751.290, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp2.747.478.Kabupaten Lombok Timur Rp2.744.628,  Lombok Tengah sebesar Rp2.741.526, dan Kabupaten Lombok Barat Rp2.712.254.

Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang terendah, hanya Rp2.673.861, naik hanya Rp70 ribu dari yang semula Rp2.602.931.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim mengatakan, kenaikan UMK di tiap daerah di NTB berbeda-beda. Tergantung dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi selama 2025.

“Ya ini tergantung pertumbuhan ekonomi sama tingkat inflasi masing-masing daerah. Dan dihitung berdasarkan formula yang ada,” ujarnya, Kamis, 25 Desember 2025.

Gubernur Pastikan Gaji Pekerja Tidak Boleh di Bawah UMP

Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu menegaskan kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya perusahaan memberikan gaji di bawah UMP, Pemprov akan memberikan sanksi.

“Untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji layak sesuai UMP, Pemprov akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.

Alokasi Anggaran untuk 13 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT

Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk membayar sekitar 13 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB. Pembayaran ini untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja. Apalagi dengan kenaikan UMP yang hanya 2,7 persen, atau sekitar Rp70 ribu.

Untuk memastikan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan di NTB, Pemprov kata Gubernur Iqbal akan melakukan intervensi terlebih dahulu.

Harapan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Naiknya UMP NTB dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861 membuat Asosiasi pelaku usaha memberikan sejumlah catatan, di antaranya penguatan pengawasan oleh pemerintah, efisiensi internal perusahaan, serta penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.

Mereka berharap adanya kemudahan perizinan dan pemberian insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi di NTB. Di samping itu, pelaku usaha sektor perhotelan juga meminta kebijakan efisiensi untuk melakukan MICE di hotel agar bisa dilonggarkan. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak diberlakukan terlalu lama.

Sementara, serikat pekerja meminta perlunya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi hingga usia 65 tahun, sementara masih terdapat pekerja produktif di atas usia tersebut. (era)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO