spot_img
Kamis, Desember 25, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESatu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Dana "Siluman" Kalah Praperadilan

Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Kalah Praperadilan

Mataram (suarantb.com) – Tersangka MNI menyusul dua tersangka lainnya, IJU dan HK mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas permohonan praperadilan yang diajukannya.

Dalam sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan di PN Mataram, Rabu (24/12/2025), Hakim Tunggal, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak seluruh gugatan praperadilan dari tersangka MNI.

“Menolak permohonan praperadilan dari para Pemohon. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” mengutip bunyi amar putusan dari laman resmi PN Mataram, Kamis (25/12/2025).

Sama seperti tersangka IJU dan HK, tersangka MNI juga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang merupakan kesewenang-wenangan. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada dirinya selaku tersangka. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh Mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.

Hakim tunggal dalam pertimbangannya, menyatakan, MNI telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga telah memiliki 3 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk.

Perihal Sprinlid yang ditandatangani Mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, hakim berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid. Berdasarkan bertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan dari tersangka.

Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO