Mataram (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa EY dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan, PT Smart Multi Finance Cabang Mataram.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 484/Pid.Sus/2025/PN Mtr.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang dilakukan terdakwa EY dengan PT Smart Multi Finance Cabang Mataram pada 20 April 2024, dengan masa angsuran hingga 20 Maret 2027. EY memiliki kewajiban membayar angsuran sebanyak 36 kali, masing-masing sebesar Rp3.398.500.
Namun, terdakwa hanya melakukan pembayaran tiga kali angsuran, sebelum kemudian menyerahkan unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DR 1041 AP kepada seseorang berinisial AF.
Awalnya, AF menawarkan untuk membeli atau menjual kendaraan tersebut dengan nilai sekitar Rp30 juta, tawaran yang sempat ditolak oleh terdakwa. Namun pada akhirnya, EY tetap menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada AF.
Belakangan, EY mulai mempertanyakan keberadaan mobil tersebut. AF diketahui telah menggadaikan kendaraan itu untuk menjamin pembayaran utangnya dan terus beralasan bahwa mobil akan dikembalikan. Hingga akhirnya AF tidak dapat dihubungi dan menghilang.
Atas kejadian tersebut, PT Smart Multi Finance melaporkan EY ke Polda NTB atas adannya dugaan perbuatan melanggar hukum yang Telah EY perbuat.
Imbauan kepada Konsumen
Menanggapi kasus tersebut, Area Collection Head PT Smart Multi Finance mengimbau masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, agar tidak menyerahkan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak mana pun tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Kewajiban nasabah adalah membayar angsuran sesuai perjanjian. Jika mengalami kendala, konsumen seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan justru mengalihkan unit yang masih menjadi jaminan fidusia,” tegasnya.
Senada, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Mataram menyebut perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh konsumen pembiayaan agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.
“Nasabah harus berhati-hati melepaskan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terlebih jika disertai unsur penipuan atau penggelapan,” ujarnya.
Sementara itu, Area Litigasi Manager PT Smart Multi Finance menegaskan bahwa pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis berpotensi menjerat pelaku ke dalam jeratan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 480 KUHP jo Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Tahun 1999.
“Kami mengimbau seluruh nasabah agar bijak menyelesaikan perjanjian pembiayaan. Apabila ditemukan pelanggaran berupa pengalihan objek fidusia, kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Jika Anda ingin, saya bisa memadatkan versi koran, mengubah sudut pandang menjadi straight news, atau menyesuaikan dengan gaya rilis hukum/peradilan.(bul)

