Giri Menang (Suara NTB) – Berdasarkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se NTB yang telah ditetapkan Gubernur NTB pada Rabu, 24 Desember 2025 yang lalu, Lombok Barat pada urutan terendah di antara kabupaten/kota lainnya. Lobar di atas provinsi yang UMK-nya paling rendah.
Penetapan UMK ini setelah Gubernur menerima usulan dari bupati/wali kota. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp3.136.468, naik sekitar 11 persen atau Rp313 ribu dari UMK tahun 2025 yang hanya Rp2,8 juta.
Disusul oleh Kota Mataram dengan UMK sebesar Rp3.019.015, mengalami kenaikan Rp159.395 dari yang semula Rp2.859.620. Selanjutnya, ada Kota Bima dengan UMK Rp2.831.163. Kabupaten Bima Rp2.767.580.
Kemudian ada Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2.758.221, Kabupaten Dompu sebesar Rp2.751.290, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp2.747.478.Kabupaten Lombok Timur Rp2.744.628, Lombok Tengah sebesar Rp2.741.526, dan Kabupaten Lombok Barat Rp2.712.254.
Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang terendah, hanya Rp2.673.861, naik hanya Rp70 ribu dari yang semula Rp2.602.931.
Dikonfirmasi media pada Jumat (26/12) terkait rendahnya UMK ini, Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar Lalu Martajaya mengatakan bahwa UMK yang ditetapkan tidak ujug-ujug mengeluarkan angka, namun melalui proses dan kajian. UMK itu berdasarkan pertimbangan hasil pembahasan dewan pengupahan yang di dalamnya ada akademisi, BPS dan unsur lainnya. Dan mengacu pada regulasi pusat.
“Acuan kita data BPS, seperti inflasi,” terang Martajaya, Jumat (26/12/2025).
UMK itu dibahas melalui sidang dewan pengupahan melibatkan BPS, akademisi dan pihak terkait. Dalam penentuan UMK ini pun ada hitung-hitungannya mengacu regulasi. Termasuk mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lombok Barat. Jika UMK terlalu tinggi dinaikkan, maka dilihat dari kemampuan perusahaan apakah memberatkan perusahaan atau tidak.
Dalam penetapan besaran UMK juga disampaikan pertumbuhan ekonomi dan capaian pajak yang melampaui target. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan. Akan tetapi hasil hitungan pada sidang dengan berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penetapan UMK.
Namun kalau dilihat angka UMK ini klaim dia, dibandingkan tahun lalu ada kenaikan. Tahun lalu UMK sama dengan provinsi, sedang tahun ini naik Rp100 ribu. Jika melihat angka UMK ini, menurutnya bukan rendah. Sebab selisih UMK antar kabupaten kota itu tidak terlalu jauh.
Sementara itu, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, H. Muhammad Adnan sektor pajak mengalami lonjakan.
Dari target pajak sebesar Rp207 miliar, realisasi telah melampaui ekspektasi hingga lebih dari Rp216 miliar atau di atas 101 persen. Sejumlah sektor yang melampaui target, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bahkan, BPHTB diproyeksikan mengalami lonjakan drastis pada tahun depan. Dari target Rp25 miliar, Bapenda berencana menaikkan target menjadi Rp50 miliar pada 2026.(her)

