Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menang dalam gugatan praperadilan oleh tiga tersangka kasus dugaan dana siluman DPRD NTB. Jaksa kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada penuntut umum.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (28/12/2025) menanggapi santai perihal Pengadilan Negeri Mataram yang menolak seluruh permohonan praperadilan para tersangka. Praperadilan oke kan, sudah, kata dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan, saat ini berkas perkara ketiga tersangka sedang dalam proses penyusunan kelengkapan jaksa. Sudah disusun semua, masih dilengkapi semua, sebutnya.
Zulkifli mengaku berkas perkara diupayakan segera rampung. Sehingga berkas perkara nantinya dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.
Sebagai informasi, ketiga tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini, yakni IJU, HK, dan MNI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, PN Mataram menolak permohonan dari seluruh tersangka.
Dalam permohonannya, ketiga tersangka mempersoalkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada dirinya selaku tersangka. Terakhir, surat perintah penyelidikan (Sprinlid) ditandatangani oleh mantan Kajati NTB, Enen Saribanon.
Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramya dalam amar putusannya, menolak seluruh petitum atau permohonan para tersangka.
Menolak permohonan praperadilan dari para Pemohon. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil, mengutip bunyi amar putusan dari laman resmi PN Mataram, Kamis (25/12/2025).
Hakim tunggal dalam pertimbangannya, menyatakan, IJU, HK, dan MNI telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga telah memiliki 3 jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk.
Perihal Sprinlid yang ditandatangani mantan Kejati NTB, Enen Saribanon ketika yang bersangkutan telah dimutasi ke jabatan baru, hakim berpendapat bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan pejabat yang telah dimutasi tidak dapat menerbitkan Sprinlid. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan dari tersangka.
Dalam perkara dugaan dana siluman ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya. HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)



