Oleh: (Arif Febriyanto), pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara)
Setiap kali masyarakat makan di restoran atau membeli minuman di minimarket, tidak sedikit yang mengira bahwa pungutan atas makanan dan minuman yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pajak atas konsumsi makanan dan minuman merupakan contoh nyata pembagian kewenangan pajak dibagi antara pusat dan daerah.
Di sinilah peran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dahulu lebih dikenal sebagai pajak restoran. PBJT bukan hanya sebagai instrumen pajak, tetapi juga sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan fiskal NTB.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN merupakan pajak pusat yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, pajak atas konsumsi makanan dan minuman di restoran bukanlah objek PPN, melainkan menjadi kewenangan daerah melalui PBJT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Negara secara sadar memisahkan objek pajak konsumsi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. PPN diarahkan untuk konsumsi barang secara umum termasuk makanan dan minuman yang dijual di toko ritel modern. Sedangkan konsumsi berbasis pelayanan, seperti restoran dan kafe, diberikan kepada daerah sebagai sumber PAD.
Di NTB, pemisahan objek pajak ini ditegaskan kembali melalui Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum pemungutan PBJT.
Dalam praktik sehari-hari, konsumsi makanan dan minuman di restoran, rumah makan, kafe, hingga warung modern tidak dikenai PPN. Namun dikenakan PBJT dengan tarif maksimal 10 persen sesuai batas UU HKPD. PBJT bukan “pajak tambahan” yang membebani masyarakat secara berlebihan, melainkan instrumen fiskal daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai layanan publik, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan pariwisata dan UMKM kuliner yang menjadi tulang punggung ekonomi NTB.
Dari sudut pandang kepatuhan pajak, restoran berperan sebagai pemungut pajak atas nama pemerintah daerah. Tantangan di lapangan bukan pada regulasi, melainkan pada pengawasan dan kesadaran pelaku usaha agar pemungutan PBJT dilakukan secara benar dan transparan.
Berbeda dengan restoran, penjualan makanan dan minuman di toko ritel modern seperti minimarket dan supermarket pada prinsipnya dikenai PPN. Di sini, objek pajaknya adalah barang, bukan jasa pelayanan konsumsi. PPN yang dipungut oleh ritel modern merupakan penerimaan negara yang masuk ke APBN. Meskipun tidak langsung tercatat sebagai pendapatan daerah, aktivitas konsumsi masyarakat NTB tetap berkontribusi pada penerimaan pusat yang kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui skema Dana Transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tahun 2024 menjadi contoh menarik untuk melihat keseimbangan fiskal tersebut. PAD Provinsi NTB tahun 2024 tercatat sekitar Rp3,3 triliun, dengan pajak daerah sebagai kontributor utama.
Di dalamnya termasuk pajak-pajak konsumsi seperti PBJT, meskipun secara statistik masih digabung dengan jenis pajak daerah lainnya. Dari sisi pusat, alokasi APBN 2024 untuk NTB mencapai sekitar Rp25,33 triliun, dengan Transfer ke Daerah sekitar Rp17 triliun.
Komponen terbesarnya terdiri dari DAU sekitar Rp10 triliun, DAK Fisik dan Nonfisik sekitar Rp4,6 triliun dan sisanya berasal dari Dana Bagi Hasil dan skema transfer lainnya. Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal penting bahwa PAD dan transfer pusat bukanlah pesaing, melainkan saling melengkapi.
PAD yang kuat memberi fleksibilitas bagi daerah, sementara DAU dan DAK menjaga kesinambungan layanan publik.
Pajak konsumsi berbasis pelayanan diberikan kepada daerah agar daerah memiliki insentif untuk mengembangkan sektor jasa dan pariwisata. NTB, dengan potensi wisata dan kuliner yang besar, sangat diuntungkan oleh skema ini. Tantangan ke depan bukan pada jenis pajaknya, tetapi pada optimalisasi pemungutan PBJT melalui digitalisasi dan pengawasan. Selain itu edukasi Wajib Pajak juga menjadi tantangan agar pelaku usaha dan konsumen lebih memahami perbedaan PBJT dan PPN.
Transparansi penggunaan PAD juga diperlukan sehingga masyarakat merasakan langsung manfaat pajak yang dibayarkan.
PBJT dan PPN sering diperdebatkan di meja makan, tetapi sejatinya keduanya adalah bagian dari satu sistem fiskal yang utuh.
Di NTB, PBJT berperan langsung menguatkan APBD, sementara PPN menopang APBN yang kemudian kembali ke daerah melalui DAU dan DAK. Peran PBJT dan PPN inilah wujud nyata desentralisasi fiskal yang perlu terus dijaga.
Pajak dipungut secara adil, dikelola secara akuntabel, dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Dengan pemahaman yang tepat dan pengelolaan yang akuntabel, pajak konsumsi dapat menjadi instrumen yang adil, bukan hanya bagi negara, tetapi juga bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)



