spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSenat Unram Tetapkan Nomor Urut Tiga Calon Rektor Unram

Senat Unram Tetapkan Nomor Urut Tiga Calon Rektor Unram

Mataram (suarantb.com) – Senat Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar Rapat Khusus dengan agenda Pengundian dan Penetapan Calon Rektor Unram Periode 2026–2030 yang berlangsung di Ruang Sidang Senat Unram, Senin (29/12/2025).

Dalam pengundian nomor urut tersebut, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd., mendapatkan nomor urut 1. Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., memperoleh nomor urut 2, dan Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D., mendapatkan nomor urut 3.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat Unram pada 18 Desember 2025 yang lalu, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd., memperoleh 34 suara. Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D., meraih 16 suara, dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., memperoleh enam suara.

Sementara itu, Prof. Dedy Suhendra, M.Si., Ph.D., memperoleh satu suara dan Prof. Yusron Saadi, S.T., M.Sc., Ph.D. memperoleh dua suara. Dengan demikian, tiga peraih suara tertinggi ditetapkan sebagai calon Rektor Unram dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan Pemilihan Rektor Unram

Proses pengundian dan penetapan nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Sekretaris Senat Unram sekaligus Pengarah Panitia Pemilihan Rektor Unram, Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penyaringan berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai peraturan.

“Selanjutnya, pemilihan Calon Rektor Unram akan dilaksanakan melalui rapat tertutup Senat bersama Menteri atau pejabat yang mewakili pada rentang waktu 2–9 Januari 2026,” jelasnya

Sesuai ketentuan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia memiliki hak suara sebesar 35 persen, sedangkan Senat Unram memiliki hak suara sebesar 65 persen. Dr. Muhaimin menegaskan bahwa ketiga calon memiliki peluang yang sama untuk terpilih.

“Seluruh calon memiliki hak dan kesempatan yang setara. Keputusan akhir berada pada Menteri setelah mempertimbangkan visi, misi, program kerja, serta rekam jejak masing-masing calon,” pungkasnya. (ron)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO