Oleh : Erya Tri Satmoko, S.Ak
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara)
Sistem terpadu yang berbasis teknologi didunia perpajakan di Indonesia yang disebut coretax telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan dari pemutakhiran sistem Coretax ini untuk memodernisasi sistem serta mempermudah para WP untuk melakukan berbagai keperluan pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, pendaftaran pajak pribadi dan badan, serta lainnya.
Perpindahan dari sistem lama ke coretax mengakibatkan layanan seperti DJP Online dialihkan sepenuhnya. Dengan adanya pembaruan tersebut, seluruh permohonan wajib pajak dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Melalui Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak ada di dalam laman tersebut.
Salah satu fitur dalam Coretax adalah fitur aktivasi akun wajib pajak. Fitur tersebut berfungsi agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 mendapatkan password untuk log in ke laman Coretax.
Mengapa Aktivitas Akun Coretax Sangat Segera?
Aktivasi akun Coretax sangat penting karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya. Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru.
Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya. Langkah-langkahnya dapat melihat di tutorial resmi DJP.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa informasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada tanggal 29 Desember 2025 Pkl. 15.58 WIB jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax kini mencapai 9,87 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 WP.
Sementara, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan Terkait Coretax, sudah ada dua kali uji Coretax, yang pertama yaitu November 2025 yang diselenggarakan secara khusus terbatas pada 25.000 pegawai di lingkungan DJP. Uji coba berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi keterlambatan proses di tahap awal.
Kemudian, DJP kembali melakukan uji coba Coretax pada 10 Desember 2025, namun dengan skala yang lebih besar yakni melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Dari sisi kecepatan akses maupun stabilitas layanan, hasil pengujian tersebut menunjukkan adanya banyak perbaikan kinerja sistem dibandingkan periode sebelumnya.
“Mudah-mudahan sampai pada periode 31 Maret 2026, penyampaian SPT orang pribadi oleh 13 juta wajib pajak, nantinya insyaallah berjalan dengan baik,” ujar Bimo Wijayanto.
Untuk mendorong tingkat aktivasi dan kepatuhan yang lebih tinggi, Direktorat Jenderal Pajak juga bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Salah satunya ada SE Kementerian PAN RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan meregistrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025,” terang Bimo.
Selain kewajiban bagi ASN/TNI/Polri, Direktorat Jenderal Pajak juga terus mendorong masyarakat pembayar pajak untuk mendaftarkan akun secara sukarela. Kerja sama juga dilakukan dengan perusahaan-perusahaan besar/wajib pajak korporasi dan para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivasi akun Coretax di lingkungan usaha mereka masing-masing.
Kode Otorisasi
Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga diharuskan meminta kode otorisasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya
Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekedar formalitas saja, seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar wajib melakukan aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi, bukan hanya wajib pajak orang pribadi, melainkan juga wajib pajak badan.
Semakin cepat melakukan aktivasi akun dari sekarang, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 mendatang karena aktivasi akun coretax bukanlah sebuah pilihan melainkan suatu keniscayaan yang dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja


