spot_img
Kamis, Januari 8, 2026
spot_img
BerandaNTBBPSDMD NTB Bersiap sebagai Penyelenggara Diklat Pim 2

BPSDMD NTB Bersiap sebagai Penyelenggara Diklat Pim 2

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) bersiap sebagai penyelenggara lokasi Pendidikan dan Pelatihan (DIklat) Pimpinan (Pim) 2 tahun 2026 mendatang. Nantinya, Diklat terhadap calon pejabat eselon II, baik di lingkup Pemprov NTB, pemerintah kabupaten/kota se NTB. Bahkan, 10 provinsi di Indonesia juga siap akan menggelar Diklat Pim 2 bagi calon pejabat eselon II-nya.

Semakin banyak kegiatan diklat yang digelar di BPSDMD Provinsi NTB berpengaruh terhadap pemasukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini. Dalam hal ini, Pemprov NTB mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di instansi ini.

Pembentukan BLUD dinilai krusial untuk membantu mengoptimalisasikan pengelolaan keuangan, termasuk sebagai kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPSDMD NTB, Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, konsep BLUD bukanlah perubahan kelembagaan, melainkan perubahan sistem pengelolaan keuangan. Struktur organisasi tetap sama, namun dengan status BLUD, BPSDM diberikan kewenangan mengelola keuangannya sendiri tanpa harus melalui mekanisme penerimaan daerah yang selama ini dinilai cukup panjang dan kaku.

“Ini bukan soal bisnis, tapi soal kemudahan pelaksanaan kegiatan. Dengan BLUD, pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel, terutama untuk kegiatan diklat,” ujarnya.

Selama ini, setiap penerimaan dari kegiatan diklat harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu. Kondisi tersebut kerap menyulitkan, terutama ketika ada kerja sama mendadak dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah kabupaten/kota. Padahal, kebutuhan pelatihan sering muncul di tengah tahun anggaran, sementara perubahan anggaran sudah tidak memungkinkan dilakukan.

“Kalau sudah tutup anggaran, sementara ada permintaan diklat, akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Padahal pesertanya ada dan dananya juga ada. Dengan BLUD, dananya bisa langsung dikelola untuk pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Rencana penerapan BLUD BPSDMD NTB masih menunggu penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Setelah SOTK baru diterapkan, barulah BPSDM akan mengajukan penetapan status BLUD ke Kementerian Dalam Negeri.

Meski memiliki fleksibilitas, pengelolaan keuangan BLUD tetap diawasi secara ketat. Laporan keuangan tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana berlaku pada BLUD lain seperti rumah sakit dan sekolah kejuruan. “BLUD itu bukan bebas tanpa pengawasan. Tetap diaudit. Bedanya hanya pada fleksibilitas pengelolaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah BPSDM di daerah lain seperti Sumatera Selatan dan Jawa Timur sudah lebih dulu berstatus BLUD. Dengan status tersebut, potensi pengembangan kapasitas aparatur melalui pelatihan dapat dimaksimalkan.

“Bukan soal mencari keuntungan, tapi bagaimana meningkatkan eksistensi dan kualitas lembaga. Semakin banyak diklat, semakin terlihat peran dan manfaat BPSDM bagi daerah,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO