Taliwang (Suara NTB) – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 29 hingga 31 Desember 2025 ini tidak berlaku di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi menyatakan, arahan Kemenpan RB itu tidak diberlalukan di KSB, karena sebagian besar ASN tidak melakukan aktivitas mudik. Kedua pertimbangan pelayanan publik oleh pemerintah lebih penting terutama jelang akhir tahun seperti saat ini. “Jadi semua pegawai tanpa terkecuali masuk kantor hari ini sampai tanggal 31 Desember,” tegasnya, Senin, 29 Desember.
Untuk memastikan para PNS patuh dengan ketentuan wajib masuk kerja itu, Mulyadi mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh OPD agar melalukan pemantuan dalam 3 hari ini. Bagi pegawai yang tidak masuk kantor dengan alasan jelas agar dicatat untuk kemudian disampaikan BKPSDM. “Pastinya akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar,” tegasnya.
Mulyadi mengingatkan, pada tanggal 2 Januari 2026 para pegawai juga tetap diwajibkan masuk kantor. Ia mengatakan, jika melihat waktu pada tanggal 2 Januari yang jatuh pada hari Jumat. Maka potensi adanya oknum-oknum pegawai memanfaatkan ‘hari kejepit’ itu tidak masuk kantor dengan melanjutkan masa liburnya. “Hari pertama itu wajib masuk kantor. Jadi tidak ada alasan dan kami juga sudah meminta kepala OPD untuk mencatat pegawai yang bolos kerja di hari itu,” tukasnya.
Pemberian sanksi bagi yang mangkir bekerja di sisa hari tahun 2025 dan hari pertama tahun 2026 dipastikan Mulyadi akan dijatuhkan. Menurut dia, pada Minggu pertama masuk kerja di awal tahun ada tradisi di lingkungan Pemda KSB mengumumkan para pegawai yang ditetapkan melanggar aturan kepegawaian selama setahun sebelumnya. “Nah di momen itu akan kita umumkan juga mereka yang melanggar di penghujung tahun ini. Dan akan diberikan sanksi pastinya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.(bug)



