spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITangani 1.983 Kasus  

Tangani 1.983 Kasus  

POLDA NTB sepanjang tahun 2025 tercatat menangani 1.983 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan 184 kasus dari tahun sebelumnya.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, Senin, 29 Desember 2025 mengatakan, dari 1.983 kasus tersebut, sebanyak 1.373 berhasil diselesaikan pihak kepolisian.

“Dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 2.172 kasus, jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” jelas Hari.

Adapun dari ribuan kasus tersebut, Polda NTB mencatat beberapa kasus menonjol yang ditanganinya. Ada sembilan kasus menonjol dari Ditresnarkoba, empat kasus menonjol dari Ditreskrimum, dan satu kasus menonjol dari Ditreskrimsus Polda NTB.

“Kasus menonjol pertama terkait pengungkapan narkoba oleh Polres Lombok Tengah dengan barang bukti berupa enam bungkus sabu seberat total 992,32 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, pengungkapan narkotika di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, dengan barang bukti sabu seberat hampir 3 kilogram.

“Kami juga mengungkap kasus sabu kilogram lainnya di wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah, baik di ruang publik, penginapan, hingga permukiman, dengan barang bukti mulai dari ratusan gram hingga hampir 2 kilogram sabu,” tuturnya.

Lebih lanjut, empat kasus menonjol di Ditreskrimum Polda NTB berasal dari kasus perusakan rumah tersangka R, kasus meninggalnya Brigadir Esco. Selanjutnya, ada kasus dugaan penganiayaan berat kepada anggota Polres Sumbawa.

“Lalu ada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah maha santriwati terjadi berulang dalam rentang 2021-2024 di Universitas Islam Negeri Mataram,” lanjutnya.

Kasus menonjol keempat datang dari kasus perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa pada 31 Agustus 2025.

Dari Ditreskrimsus Polda NTB, lanjut Hari, tercatat hanya satu kasus menonjol. Kasus menonjol dari penanganan Ditreskrimsus itu adalah kasus dugaan pengoplosan beras di gudang beras milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA di Dasan Geres, Lombok Barat.  “Kasus telah diproses hingga P21 (berkas lengkap) dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” tandasnya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO