spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAntisipasi Penumpukan Sampah, Pemkot Mataram Alihkan ke TPS Bintaro

Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemkot Mataram Alihkan ke TPS Bintaro

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengantisipasi penumpukan volume sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya dengan mengalihkan sebagian pengiriman sampah ke TPS Bintaro di Kelurahan Ampenan Utara. Sebelumnya, Pemkot Mataram sempat merencanakan penggunaan lahan bekas Bebek Galih sebagai lokasi penampungan alternatif. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, rencana tersebut dibatalkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan hingga saat ini pembatasan aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, masih belum berlaku. Kondisi tersebut menyebabkan ribuan ton sampah warga Kota Mataram menumpuk di TPS Sandubaya.

“Lahan di TPS Bintaro akan kami perbesar menjadi sekitar 25 are dari sebelumnya hanya 5 are, agar bisa menampung sampah akibat pembatasan pembuangan,” ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.

Denny menjelaskan, perluasan TPS Bintaro dilakukan agar penumpukan sampah tidak terfokus pada satu titik saja. Rencana perluasan tersebut akan direalisasikan pada awal tahun 2026.

“Rencananya di awal tahun. Saat ini kami masih melakukan persiapan sambil menunggu keputusan dari pihak provinsi,” terangnya.

Ia menuturkan, sejak diberlakukannya pembatasan ritase sampah ke TPA Kebon Kongok pada 10 Desember lalu, ribuan ton sampah dari Kota Mataram tidak dapat terbuang ke TPA. Berdasarkan data DLH, satu ritase pengangkutan sampah rata-rata mencapai sekitar dua ton, dengan total armada sebanyak 34 unit.

Dengan ketentuan satu ritase per kendaraan per hari, maka hanya sekitar 68 ton sampah per hari yang dapat dibuang ke TPA Kebon Kongok. Sementara itu, dua ritase sampah lainnya yang sebelumnya bisa dibuang kini tidak tertampung, sehingga sekitar 136 ton sampah per hari harus ditahan.

“Sisanya terpaksa kami endapkan di Kota Mataram, yakni di TPS Sandubaya dan TPS Bintaro,” kata Denny.

Sebelumnya, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Nomor 660/455/TPAR-DLHK/2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa kapasitas desain tersisa di TPA Kebon Kongok hanya sekitar 12.000 ton per 15 November 2025. Oleh karena itu, dilakukan pembatasan ritase pada seluruh kendaraan pengangkut sampah milik DLH Kota Mataram, DLH Lombok Barat, serta pengangkut mandiri menjadi satu ritase per kendaraan per hari. (pan)

 

 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO