Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menegaskan, larangan pengangkatan tenaga kontrak daerah / honorer merupakan kebijakan secara nasional yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ia sudah berulang kali memperjuangkan ke Kementrian PAN RB secara tertulis, tetapi tidak digubris. Karena kebijakannya berlaku secara nasional, sehingga tidak mungkin hanya karena Dompu regulasi itu diubah.
“Agar kita dengarkan secara bersama, mari kita sama – sama memperjuangkan ke Kemen PAN RB. Tentukan siapa perwakilan dari honorer, ikut bersama dari perwakilan pemerintah daerah dan unsur pimpinan DPRD. Mungkin dengan kita hadir secara langsung di sana, bisa merubah regulasi yang ada,” ajaknya pada, Selasa 30 Desember.
Sebagai pejabat politik, Bambang mengaku, cukup prihatin dengan kondisi honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 2.920 orang. Sehingga secara politis akan merugikan dirinya. Namun sebagai kepala daerah yang harus menjalankan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ia tidak bisa berbuat banyak selain menjalankan regulasi yang ada.
Ia pun menegaskan, dirinya tidak ingin membuat kebijakan yang melanggar ketentuan yang lebih tinggi. Akan ada konsekuensi hukum bila kebijakan yang dibuat melanggar peraturan lebih tinggi.
“Larangan pengangkatan tenaga kontrak daerah itu bukan karena efisiensi anggaran, tapi regulasi yang lebih tinggi yang tidak membolehkan. Kalau itu terkait Perda, bisa saja kita ajak teman – teman legislative berdialog dengan adik – adik untuk merubahnya. Tapi itu regulasi yang dibuat pemerintah pusat. Kita di daerah tidak memiliki pilihan, selain harus menjalankannya,” tegasnya.
Sementara itu, ratusan tenaga kontrak daerah Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar mereka tidak diputus kontrak hingga 31 Desember 2025. Mereka meminta kepada Bupati agar mengizinkan mereka tetap mengabdi, sehingga masa pengabdian mereka tidak terputus.
“Kalau kami di-PHK, berarti pengabdian kami selama ini tidak dihitung sebagai pengabdian ketika nanti ada kebijakan baru pemerintah di masa mendatang,” kata Amirullah.
Ia pun meminta Bupati, untuk menyerahkan mekanisme pembiayaan pada honorer ke masing – masing perangkat daerah, sehingga keberadaan mereka tidak membebani keuangan daerah.
Pamriadi, honorer pada RSUD Dompu dalam orasinya menyampaikan, tenaga honorer selama ini menjadi ujung tombak bagi pelayanan di pemerintahan. Meskipun keberadaan mereka belum diakui dan gaji mereka Rp45 ribu dinilai tidak masalah. Gaji itu pun dibayar tiap tiga bulan. “Kita menjadi honorer untuk mendapatkan status (pegawai). Membahagiakan orang tua yang sudah membesarkan dan menyekolahkan menjadi sarjana,” katanya.
Surat Bupati Dompu Nomor : 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah lingkup Kabupaten Dompu, kata Pamriadi sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka. “Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung kebenarannya,” tanyanya.
Dalam surat ini menegaskan bahwa seluruh personel yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas sebagai pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK. Sehingga tenaga kontrak daerah / honorer masa kerjanya berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2023 dan tidak boleh diajukan perpanjangan mulai tanggal 1 Januari 2026.
(ula)



