spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPejabat Pemprov NTB Beralih ke Fungsional

Pejabat Pemprov NTB Beralih ke Fungsional

 

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB beralih ke jabatan fungsional. Perpindahan puluhan pejabat itu dilaksanakan mendekati penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang akan diterapkan mulai awal Januari 2026 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno membeberkan dari 61 pejabat tersebut, sembilan orang berasal dari jabatan struktural eselon III, tujuh orang dari eselon IV, sementara sisanya merupakan ASN yang sejak awal memang meniti jalur jabatan fungsional atau masuk dalam kategori jabatan fungsional baru.

“Jadi mereka yang dari awal sudah mengambil jalur karir untuk Jabatan Fungsional. Ini bagus sekali. Jadi sejak awal mereka ingin berkarir pada jenis Jabatan Fungsional,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.

Dia menegaskan, perpindahan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional bukan imbas dari penerapan SOTK baru, apalagi karena mereka takut tersingkir karena adanya perampingan birokrasi. Namun, murni karena keinginan mereka untuk meniti karir sebagai pejabat fungsional.

“Jangan disebut imbas (SOTK, red). Ini murni pilihan pribadi para ASN yang memang sejak awal ingin meniti karier di jalur jabatan fungsional. Mereka memenuhi syarat dan melalui seluruh proses serta formasi yang tersedia,” lanjutnya.

Menurutnya, jabatan fungsional memiliki banyak keunggulan, terutama dari sisi profesionalisme dan spesialisasi kerja. Setiap pejabat fungsional bekerja sesuai bidang keahlian masing-masing, seperti penyuluh kehutanan dan bidang teknis lainnya.

Dalam pelantikan tersebut, tercatat ada 16 jenis jabatan fungsional dengan jumlah keseluruhan 61 orang. Mantan Kepala Dispora NTB itu, memberi pesan agar mereka yang baru dilantik terus menjaga komitmen membangun daerah dan meningkatkan kapasitas serta kompetensi diri.

“Komitmen membangun daerah dan nasional itu penting. Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi juga harus terus dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jabatan fungsional memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari pola penugasan, jenjang karier, hingga batas usia pensiun. Untuk jabatan fungsional kategori madya, batas usia pensiun bisa mencapai 60 tahun, lebih tinggi dibandingkan jabatan struktural setara yang umumnya 58 tahun.

“Belum lagi dari sisi tunjangan, kelas jabatan fungsional ini justru lebih tinggi dibanding beberapa jabatan struktural,” katanya.

Struktur Baru Organisasi dan Tata Kelola Lingkup Pemprov NTB

Kepala Biro Organisasi NTB, Muhamad Taufik Hidayat membeberkan struktur organisasi di lingkup Pemprov NTB, terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak 1 perangkat daerah. JPT Pratama atau eselon II di lingkup Pemprov menjadi 46 jabatan dengan rincian ada 41 perangkat daerah di dinas, OPD, dan Biro, serta lima di rumah sakit.

Jabatan administrator atau eselon III yang semula 284 berubah menjadi 218 jabatan. Dan jabatan pengawas yang semula 392 menjadi 271.

210 Pejabat Eselon III dan IV Terdampak

Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov NTB terancam jadi fungsional. Hal ini menyusul terbitnya peraturan gubernur SOTK baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026. Dari total 210 pejabat itu, tercatat eselon III yang terdampak sejumlah 69 , dan 141 eselon IV.

Untuk mengamankan posisi mereka, Taufieq mendorong sejumlah 210 orang itu untuk mengikuti uji kompetisi yang akan segera dilaksanakan oleh Pemprov NTB. Mereka juga diminta mendatangi OPD untuk melakukan pendataan ulang, menyesuaikan posisi mereka dengan Perda SOTK.

“Kita belum tahu siapa yang akan terdampak, siapa yang lolos beauty contest. Tentu yang tidak lolos ini kan harus dipikirkan. Kita berharap semua eselon III dan IV untuk melakukan uji kompetisi. Kalau mereka lolos pada beauty contest-kan tidak masalah, kalau tidak terpilih kan sudah ada tempatnya,” jelasnya. (era)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO