spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIPemerintah Diminta Awasi Pengelolaan Royalti Lagu

Pemerintah Diminta Awasi Pengelolaan Royalti Lagu


Mataram (Suara NTB) — Kebijakan pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial menuai keberatan dari pelaku usaha hiburan. Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi menilai pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih menimbulkan keraguan, khususnya terkait transparansi penarikan dan penyaluran dana kepada para musisi.


Ketua APH Senggigi, Suhermanto, menegaskan bahwa LMKN saat ini memiliki kewenangan yang dinilai terlalu besar dalam menarik dan menentukan besaran royalti, bahkan berada di atas peran pemerintah. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“LMKN ini posisinya seperti di atas pemerintah dalam menarik dan menentukan retribusi karya cipta musisi. Kami ingin LMKN juga bisa dikontrol dan diaudit oleh pemerintah, terutama dalam menyalurkan royalti yang sudah kami bayarkan,” ujar Suhermanto, Selasa (30/12/2025).

Ia mengakui adanya keraguan dari para pengusaha hiburan terhadap tata kelola royalti yang dilakukan LMKN. Suhermanto menilai, apabila tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi dan mensejahterakan artis, seharusnya pemerintah turun langsung mengelola sistem royalti tersebut.
“Kalau memang ingin melindungi dan mensejahterakan artis, mestinya semuanya dikelola pemerintah. Artis itu diposisikan seperti pegawai negeri yang punya jaminan hidup dan kesejahteraan,” katanya.


Suhermanto juga menyoroti besaran royalti yang dinilainya tidak masuk akal dan ditetapkan secara sepihak. Ia menyebut penghitungan royalti kerap didasarkan pada jumlah kursi, luas bangunan, hingga nilai investasi usaha, yang menurutnya bukan kewenangan LMKN.
“Mereka menghitung sampai jumlah kursi dan luas bangunan. Ini seharusnya ranah pemerintah, bukan LMKN. Kalau seperti ini, bisa terjadi tumpang tindih dengan pajak dan perizinan lain,” tegasnya.


Sebagai solusi, APH Senggigi mendorong LMKN untuk menciptakan sistem berbasis aplikasi digital, layaknya layanan internet berlangganan. Melalui aplikasi tersebut, pengusaha hiburan dapat membayar royalti secara transparan dan sesuai dengan klasifikasi usaha.
“Buat saja aplikasi seperti layanan internet. Usaha kecil cukup bayar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per bulan, kelas menengah Rp350 ribu, dan usaha besar di atas itu. Jangan samakan kafe kecil dengan usaha yang investasinya ratusan miliar,” jelasnya.

Menurut Suhermanto, sistem digital akan memudahkan pengawasan dan mencegah praktik penarikan tunai yang rawan disalahgunakan.


Selain itu, pembayaran non-tunai juga memudahkan pengusaha dalam mempertanggungjawabkan kewajiban royalti.
Ia menilai kebijakan royalti saat ini bukan hanya memberatkan, tetapi juga meresahkan pengusaha hiburan. Pasalnya, LMKN memiliki payung hukum untuk menuntut pelaku usaha yang dinilai tidak patuh.
“Yang terjadi kebijakan yang diserahkan kepada LMKN ini justru membenturkan masyarakat dengan masyarakat. Pengusaha hiburan dan artis itu sama-sama masyarakat. Kalau dipaksakan, dampaknya bisa mematikan usaha dan akhirnya merugikan musisi sendiri,” ujarnya.

Suhermanto mengingatkan bahwa musik merupakan bagian penting dari industri hiburan. Tanpa musik, kafe dan tempat hiburan akan kehilangan daya tarik. Namun, ia menegaskan bahwa pengusaha tidak menarik biaya khusus dari pemutaran lagu, melainkan menjual produk dan jasa utama seperti makanan dan minuman.
“Kalau kafe tidak boleh memutar lagu, lalu apa maunya? Musik itu satu kesatuan dengan meja dan kursi. Kalau ini dipaksakan, ekosistemnya bisa hancur,” katanya.


Ia berharap pemerintah segera turun tangan mengatur sistem royalti secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada semua pihak, baik musisi maupun pelaku usaha. Menurut dia, tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini justru berpotensi menghambat kreativitas dan mematikan mata pencaharian musisi lokal.


Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Aturan tersebut mewajibkan restoran, hotel, kafe, dan tempat usaha sejenis untuk membayar royalti atas pemutaran lagu sebagai bentuk perlindungan hak cipta.(bul)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO