Mataram (suarantb.com) —Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan dan keberlangsungan karya musisi.
Direktur Ichan Musical sekaligus Praktisi Industri Musik NTB, Najmul Ikhsan menerangkan, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mewajibkan pelaku usaha seperti restoran, hotel, kafe, dan ruang publik komersial lainnya untuk membayar royalti atas pemutaran lagu menjadi angin segar bagi musisi lokal. Aturan tersebut mulai diberlakukan sebagai upaya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musisi.
Ichan sapaan akrabnya, menilai kebijakan royalti merupakan langkah penting dan memiliki banyak manfaat bagi seniman lokal.
“Kebijakan royalti ini dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan musisi lokal. Ini berdasarkan pengalaman kami dan apa yang selama ini kami dapati di lapangan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ichan, salah satu manfaat utama dari kebijakan tersebut adalah adanya pengawasan dan pengumpulan royalti yang lebih terstruktur. Dengan sistem yang berjalan baik, setiap penggunaan karya musik di ruang publik, baik melalui radio, televisi, konser, maupun media lainnya, akan memberikan imbal balik yang layak kepada pencipta lagu dan musisi.
“Dengan pengawasan dan pengumpulan royalti yang transparan, seniman lokal bisa memperoleh pendapatan yang lebih adil dari karya mereka. Ini akan memastikan bahwa setiap pemanfaatan lagu memang dihargai sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, royalti yang diterima secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan musisi dan mendorong mereka untuk terus berkarya serta mengembangkan potensi di industri musik. Selain itu, kebijakan royalti juga diharapkan menciptakan sistem distribusi pendapatan yang lebih adil di antara para pelaku industri musik.
Namun demikian, Ichan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti.
“Semua manfaat itu akan berjalan dengan baik apabila LMKN memiliki integritas. Selama ini, bagi sebagian musisi, royalti masih seperti bayang-bayang,” katanya.
Ichan juga menilai langkah pemerintah melalui kebijakan dan regulasi terbaru ini sebagai upaya mendorong praktik industri musik yang lebih legal dan profesional secara universal.
“Langkah undang-undang dan kebijakan baru ini mengharuskan seluruh praktisi industri musik untuk berjalan secara legal. Ini penting agar ekosistem musik kita lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya kewajiban pembayaran royalti di ruang publik komersial, musisi NTB berharap kebijakan ini benar-benar dapat diimplementasikan secara adil dan transparan, sehingga karya musik lokal semakin dihargai dan industri musik daerah dapat tumbuh lebih kuat.(bul)


