Kota Bima (Suara NTB) – Fenomena hewan ternak yang berkeliaran bebas di badan jalan kembali marak terjadi di Kota Bima. Sepanjang jalur protokol Lawata hingga Amahami, kawanan sapi kerap terlihat melintas tanpa pengawasan, terutama pada pagi dan sore hari. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas, mengancam keselamatan pengendara, sekaligus merusak taman dan fasilitas publik.
Keberadaan ternak liar tersebut memicu keluhan masyarakat. Muslimin, warga Kota Bima, mengaku resah karena sapi sering muncul tiba-tiba di badan jalan, terutama di jalur wisata yang ramai dilalui kendaraan.
“Kalau lewat Lawata atau Amahami, kami harus ekstra hati-hati. Sapi bisa tiba-tiba menyeberang. Ini sangat berbahaya, apalagi malam hari,” ujarnya, pada Selasa 30 Desember.
Keluhan serupa juga disampaikan Julkifli, warga Kabupaten Bima yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk bekerja di Kota Bima. Ia menilai kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan serius.
“Jalur itu wajah kota. Tapi kalau masih banyak sapi berkeliaran, kesannya semrawut. Kami sebagai pengguna jalan merasa tidak aman,” kata Julkifli.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aktif menggelar operasi penertiban ternak liar, dengan menyisir kawasan Lawata hingga Amahami dan mengamankan sejumlah sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya.
“Operasi kami lakukan sebagai respons atas laporan warga. Ternak yang berkeliaran di jalan umum sangat membahayakan keselamatan dan merusak ketertiban kota,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos,.
Erwin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang secara tegas melarang pemilik ternak melepas hewan peliharaannya di jalan umum, taman kota, dan fasilitas publik. Dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak, pemilik diwajibkan mengandangkan dan menjaga ternaknya agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.
“Jika ternak dilepas dan menimbulkan gangguan, Satpol PP berwenang mengamankan hewan tersebut. Pemilik juga dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Erwin.
Selain itu, Perwali Kota Bima Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tata cara penertiban, mulai dari penangkapan, pengangkutan, penitipan ternak di lokasi yang ditetapkan pemerintah, hingga kewajiban pemilik untuk menebus ternaknya. Sementara Perda Nomor 7 Tahun 2015 menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan penertiban oleh aparat.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan, tidak hanya di jalur Lawata-Amahami, tetapi juga di seluruh jalan utama dan fasilitas publik di Kota Bima.
“Hewan-hewan yang terjaring Operasi Penertiban Ternak yang berkeliaran diangkut menggunakan truk khusus dan dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bima terletak di Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima untuk dikarantina, dan bagi masyarakat atau pemilik ternak yang terjaring operasi penertiban dapat menghubungi RPH Kota Bima terletak di Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima,” tutupnya. (hir)



