Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima telah menetapkan postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, senilai Rp789,81 miliar. Belanja daerah mengalami defisit sekitar Rp73,1 miliar.
Berdasarkan hasil evaluasi penyusunan APBD Kota Bima tahun 2026 bahwasnya,pendapatan daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp610,04 miliar. Sementara itu, Pemerintah Kota Bima merencanakan belanja daerah mencapai Rp789,81 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD Kota Bima 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp73,11 miliar. Pemerintah daerah memastikan akan menutup defisit tersebut melalui pembiayaan penerimaan daerah yang bersumber dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran
Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan yang cermat dan komprehensif. Pihaknya mencermati seluruh evaluasi Gubernur NTB, agar struktur anggaran tetap realistis, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Badan Anggaran DPRD memastikan setiap angka dalam APBD 2026 disusun berdasarkan kondisi riil fiscal daerah. Penyesuaian dilakukan agar belanja daerah tetap terjaga, sementara pendapatan disusun secara rasional dan tidak membebani,” ujar Ryan.
Pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota Bima,untuk mengoptimalkan PAD melalui penguatan sektor-sektor potensial, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Menurut dia, penggunaan Silpa sebagai penutup defisit harus tetap disertai perencanaan belanja yang efektif dan tepatsasaran.
Sementaraitu, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, menyampaikan bahwa APBD 2026 menjadi instrument strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Ia menilai struktur anggaran yang telah ditetapkan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kapasitas fiskal daerah.
“APBD Tahun Anggaran 2026 kami arahkan untuk menjamin keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik. Defisit yang ada ditutup melalui SiLPA, namun tetap dengan komitmen pengelolaan anggaran yang disiplin, transparan, dan akuntabel,” tegas Feri.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislative dalam mengawal pelaksanaan APBD, agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Penetapan APBD 2026 ini sekaligus menandai berakhirnya masa sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Bima. Menurut dia, eksektufi dan legislative berkomitmen untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran serta memastikan belanja daerah berjalan efektif demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (hir)



