Mataram (Suara NTB) – Wacana pengembalian sistem pemilihan Kepala Daerah dari rakyat (langsung) ke perwakilan oleh DPRD (tidak langsung) memicu polemik di tengah masyarakat. Wacana kebijakan ini mencuat setelah Presiden Prabowo menyinggung hal itu pada HUT Partai Golkar, Kamis (12/12/2024) lalu.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut soal biaya penyelenggaraan Pilkada yang dinilai terlampau mahal. Ia membandingkan pelaksanaan Pilkada di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India yang lebih efisien proses pemilihannya.
Isu ini kembali mencuat setelah empat pimpinan Parpol besar di tingkat pusat yakni Golkar, PAN, Gerinda, dan PKB dikabarkan setuju agar pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD.
Suara dukungan tidak saja datang dari pusat, tapi juga daerah. Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pihaknya mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan partai, termasuk dukung Pilkada lewat DPRD.
“Kami di daerah tentu mengikuti semua arahan dari DPP. Apapun perintah DPP dalam hal ini ketua umum, maka wajib kami laksanakan dan amankan,” tegasnya, Selasa (30/12).
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik dari UIN Mataram, Dr. Ihsan Hamid, MA. Pol., pada Rabu (31/12) mengatakan, bahwa kebijakan Pilkada oleh DPRD akan menggerus partisipasi publik dalam demokrasi lokal.
Menurutnya, alasan klasik jika politik berbiaya tinggi, termasuk maraknya korupsi kepala daerah, dianggap tidak dapat menjadi pembenar skema tersebut, itu seperti memutar lagu lama saja.
Baginya, politik berbiaya tinggi itu justru mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen.
“Jika kedepan itu tetap diterapkan maka Ini suatu bemtuk kemunduran demokrasi lokal yang luar biasa,” ujarnya kepada Suara NTB.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam memutuskan langkah-langkah strategis dalam tahapan konsolidasi demokrasi yang sudah berjalan pasca reformasi.
Pemerintah sebelum memutuskan pemilihan lewat DPRD harus melalui kajian mendalam dan komprehensif, mesti mendengarkan semua pihak, jangan hanya kehendak elit. “Karena ini (pemilihan langsung) warisan pusaka sistem demokrasi pascareformasi jangan daulat rakyat semua mau dirampas,” tegasnya.
Skema pemilihan oleh DPRD pernah terjadi sebelumnya. Namun, menurut Ihsan, skema tersebut justru menjadikan anggota dewan lebih mewakili kepentingan partai alih-alih aspirasi masyarakat.
Belum lagi jika melalui DPRD akuntabilitas publik akan melemah. Ketika kepala daerah dipilih DPRD, tegas Ihsan, maka yang bersangkutan akan bertanggung jawab ke DPRD, bukan lagi ke rakyat. Rakyat kehilangan mekanisme reward-punishment elektoral.
“Dampak paling serius ialah kepala daerah akan kehilangan basis mandat. Legitimasi kepala daerah menjadi lemah. Kepala daerah juga menjadi mudah ditekan oleh DPRD dan pusat,” tutur Ihsan.
Sekretaris dan Peneliti Pusdek UIN Mataram itu menekankan, jika akar masalah Pilkada langsung adalah biaya politik yang tinggi hal itu bukan akibat dari Pilkada langsung, tapi buah dari kegagalan partai politik, baik terkait perekrutan, kaderisasi, dan kebijakan pendanaan parpol itu sendiri.
Sehingga yang diperlukan adalah reformasi tata kelola partai, demokratisasi internal, kaderisasi berjenjang, desentralisasi struktur partai, serta pendanaan parpol.
“Sekali lagi Pilkada lewat DPRD ini tidak menjawab problem politik berbiaya tinggi saat ini. Harusnya yang perlu dipikirkan, bagaimana biaya politik kita tidak boros atau padat modal,” tandasnya.
Lebih dari itu, Ihsan yang juga pengajar Ilmu Politik itu menuturkan bahwa akan lebih banyak mudarat timbul jika pemilihan Kepala Daerah diserahkan ke DPRD. Sebaliknya, jika pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, maka ekosistem demokrasi di daerah akan semakin kuat dan partisipasi publik semakin signifikan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. Iwan Tanjung, S.IP. MPA., menyampaikan, keputusan untuk memindahkan pemilihan Kepala Daerah ke DPRD menimbulkan sejumlah paradox.
Paradox pertama menurutnya, di tengah meningkatnya intensitas partisipasi publik yang kritis terhadap pemerintah saat ini, pemindahan sistem ke perwakilan justru akan menggerus inklusivitas politik itu sendiri.
“Maka itu menjadi ga menarik. Menjadi paradox. Di satu sisi dia ingin menghadirkan biaya politik yang murah, tetapi di sisi yang lain ada hak politik warga yang diamputasi, terutama di dalam upaya untuk memilih secara langsung” jelas Iwan.
Kedua, paradox terkait biaya politik. Iwan mengutip laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada dengan taksiran Rp. 37 triliun jauh lebih kecil daripada biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp. 71,3 triliun.
“Kalau kemudian pertimbangannya adalah anggaran, ya kenapa cuma pemilihan gubernur, bupati yang ditarik lagi dalam konteks kewenangan warga itu (ke DPRD),” tuturnya.
Paradox selanjutnya menyangkut transparansi penggunaan dana hibah Pilkada yang dinilai tidak terbuka ke publik. Iwan menuturkan, jika biaya tinggi jadi alasan skema pemilihan dipindahkan ke DPRD, seharusnya anggaran yang digunakan mesti di-ekspose ke publik secara transparan pula.
“Makanya saya sebut tadi sebagai paradox. Ya karena dikatakan biaya mahal, tetapi data yang menyatakan biaya politik orang per orang, politisi itu mengeluarkan sekian (anggaran) itu tidak ada,” terang Iwan.
Paradox berikutnya menyangkut keterbukaan akses skema pemilihan lewat DPRD. Iwan menyebut, jika alasan kuat skema Pilkada mesti dialihkan ke perwakilan oleh dewan adalah efisiensi anggaran, maka usulan pemindahan itu justru menutup akses publik terhadap transparansi Pilkada semakin sempit.
“Kita punya sejarah soal pelaksanaan pemilihan bupati, gubernur melalui DPRD, di mana biaya politiknya juga sifatnya tertutup kalau saya sebut black box. Publik tidak punya akses, kapasitas untuk melakukan prediksi,” ujarnya.
Alih-alih memindahkan kewenangan memilih ke DPRD, Iwan justru mendorong agar pemerintah terus meningkatkan literasi politik masyarakat. Dengan adanya kesadaran publik terhadap politik, pemerintah tak perlu repot memikirkan tentang penyakit pemilu atau pilkada yaitu politik uang.
“Saya selalu percaya bahwa literasi politik warga itu harus ditumbuhkan,” jelasnya.
Selanjutnya adalah penguatan terhadap hukum pemilu. Dengan penegakan aturan main pada pemilihan baik di tingkat pusat maupun daerah, pelanggaran yang kerap terjadi bisa diminimalisasi.
“Siapa melanggar apa dan seterusnya memang harus ada efek jera,” tegasnya.
Terakhir berkenaan dengan pengawasan. Menurutnya, lembaga pengawasan pemilu seperti Bawaslu mesti diperkuat, dan peran pengawasan oleh warga juga mesti ditingkatkan. (sib)


