Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram akan mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak di tahun 2026. Salah satunya mengenakan wajib pajak bagi bisnis kuliner dengan pendapatan di atas Rp1 juta per hari.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu 31 Desember 2025 menerangkan, pengenaan pajak daerah di atur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Salah satu batasan yang diatur adalah pedagang memiliki omset harian di atas Rp1 juta lebih, termasuk objek pajak. “Jadi usaha kuliner yang pendapatannya di atas Rp1 juta termasuk objek pajak,” terang Amrin.
Amrin mengakui potensi pajak di usaha kuliner di objek wisata Taman Loang Baloq, cukup besar. Pedagang mendapatkan penghasilan rata-rata di atas Rp1 juta lebih. Pihaknya sedang mendata sehingga segera ditetapkan sebagai potensi pajak. “Pendapatan usaha kuliner di Loang Baloq kita perkirakan lebih dari Rp3 juta per hari,” sebutnya.
Perhitungan itu berdasarkan hasil uji petik dan pemantauan di lapangan. Optimalisasi pajak daerah lanjut Amrin, tidak terlepas dari kondisi sulit dialami kabupaten/kota, termasuk Kota Mataram pada tahun 2026. Target pajak juga mengalami peningkatan, sehingga langkah optimalisasi mulai dilakukan untuk mengenakan pajak terhadap usaha kuliner di lokasi destinasi wisata. “Ini juga (pajak usaha kuliner,red) jadi pembahasan di rapat,” ujarnya seraya menambahkan target pajak rumah makan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025.
Pelaku usaha kuliner sering berdalih bahwa mereka termasuk usaha kecil dan menengah. Dalih itu digunakan untuk menghindari beban pajak yang dibayar ke pemerintah. Pedagang sebenarnya lanjut Amrin, tidak perlu khawatir. Sebab, pajak yang dibayar 10 persen dibebankan ke konsumen dari pembelian.
Pedagang berkewajiban menyetor titipan pajak konsumen ke pemerintah daerah. “Pajak itu dibayar konsumen. Jadi tinggal disetor saja ke kami (pemerintah,red),” pungkasnya.
Pantauan Suara NTB, bisnis kuliner di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai ramai. Tak terkecuali di kawasan wisata Taman Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Kuliner khas berupa olahan hasil laut menjadi daya tarik. Omset diperoleh pedagang jutaan rupiah setiap harinya.
Wartawan Suara NTB, mencoba memesan ikan dan olahan hasil laut lainnya seperti cumi asam manis dan udang. Harganya cukup fantastis. Dua ekor ikan kakap dan kerapu ukuran kecil dibandrol dengan harga Rp280 ribu. Sementara, seporsi udang dan cumi di kisaran harga Rp50 ribu – Rp60 ribu. (cem)



