KEBIJAKAN kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram kembali menuai sorotan, khususnya dari sektor perhotelan yang dinilai masih berupaya bangkit di tengah kondisi ekonomi dan pariwisata yang belum sepenuhnya pulih. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE, menilai penerapan UMK perlu disikapi secara bijak agar tidak berdampak pada stabilitas dunia usaha dan tenaga kerja.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Cakranegara ini menyampaikan bahwa secara regulasi, UMK telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga pada prinsipnya wajib dilaksanakan. Namun demikian, penerapannya harus mempertimbangkan kemampuan riil masing-masing perusahaan.
“Skema UMK ini kan sudah diterbitkan melalui SK Gubernur, tentu harus dilaksanakan apabila para pengusaha mampu. Yang perlu kita jaga adalah iklim usaha tetap kondusif agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika perusahaan tidak sanggup menggaji sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Gus Arik, sapaan akrab politisi Partai Demokrat ini, tujuan utama penetapan UMK sejatinya adalah melindungi hak pekerja agar memperoleh penghasilan layak. Namun jika tidak diimbangi dengan kondisi usaha yang sehat, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha.
Gus Arik juga mengungkapkan bahwa sejauh pengetahuannya, DPRD Kota Mataram, khususnya Komisi II, tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses penetapan UMK tersebut. Padahal, keterlibatan legislatif dinilai penting untuk menyerap aspirasi pelaku usaha dan pekerja secara lebih komprehensif.
“Sepengetahuan saya, dewan khususnya Komisi II tidak pernah dilibatkan. Padahal kami juga perlu mengetahui secara utuh kondisi di lapangan, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Arik menekankan bahwa selama terdapat kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja terkait pengupahan, maka hal tersebut pada dasarnya dapat diterima. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi jalan tengah untuk menghindari konflik industrial yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Hemat saya, selama ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja terkait penggajian, itu saya rasa aman-aman saja. Yang terpenting tidak ada gejolak di lapangan,” tegasnya.
Untuk membantu meringankan beban sektor perhotelan, Hari Sudana Putra mendorong pemerintah daerah agar hadir memberikan solusi konkret. Salah satunya dengan mengalokasikan kegiatan-kegiatan pemerintah tertentu agar dilaksanakan di hotel-hotel, sehingga tingkat hunian dan perputaran ekonomi di sektor tersebut dapat meningkat.
Selain itu, Gus Arik juga mengusulkan adanya kebijakan keringanan pajak daerah maupun pemberian stimulus ekonomi berupa pinjaman lunak melalui bank daerah. Stimulus tersebut dinilai penting untuk membantu pelaku usaha perhotelan melakukan renovasi maupun peningkatan layanan agar tetap mampu bersaing.
“Pemerintah bisa memberikan keringanan pajak atau memberikan stimulasi pinjaman lunak melalui bank daerah kepada pengusaha perhotelan, misalnya untuk renovasi dan kebutuhan lainnya,” ujarnya. (fit)



