Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 18 kepala sekolah yang telah lulus seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) sampai kini belum dilantik. Padahal, baik secara administratif dan kompetensi mereka sudah layak menempati kursi kosong di sejumlah sekolah di NTB.
Berdasarkan laporan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dikbud NTB, hingga kini, sekitar 60 jabatan Kepsek di NTB lowong. Kondisi ini memerlukan langkah yang serius dari Pemprov dan Dikbud NTB, agar kekosongan tersebut segera terpenuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud NTB, Rizaldi Harmonika Ma’as, Jumat 2 Januari 2026, menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar terkait pelantikan belasan Kepsek tersebut.
Ia menyebut, sampai akhir tahun 2025 sudah ada sekitar empat Kepsek yang pensiun. Bahkan, jumlah yang Kepsek purna tugas akan bertambah beberapa bulan ke depan.
“Kalau akhir tahun 2026 akan bertambah banyak lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, Rizaldi menyebut bahwa sistem penugasan Kepsek saat ini lebih bisa fleksibel dan dapat dilakukan setiap tahun, termasuk proses pelatihannya.
Sebab, prinsip yang dijalani adalah meniadakan konsep waiting list (menunggu pelantikan). “Kalau kemarin yang 18 orang (Kepsek) karena akhir tahun masalahnya. Kalau akhir tahun ini banyak faktor,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia optimis pelantikan belasan Kepsek yang lolos BCKS 2025 dapat terealisasi awal tahun ini.
Dia menjelaskan, dua jalur dalam seleksi BCKS. Dua skema tersebut yakni jalur reguler dan non-reguler. Jalur reguler memiliki tahapan yang lebih panjang. Dimulai dari tahap administrasi, substansi, hingga diklat. Sementara non-reguler relatif lebih singkat dan efisien. Peserta hanya melalui tahapan administrasi yang kemudian bisa langsung ditugaskan.
Untuk pemenuhan kebutuhan jabatan kepsek yang lowong di NTB, Dikbud NTB mengusulkan agar Pemprov menggunakan skema non-reguler.
Selain efisien, skema ini juga lebih fleksibel. Peserta yang telah lulus administrasi dapat langsung ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur.
“Memang (skema non-reguler) itu yang kita usulkan. Untuk mengejar target memang non-reguler itu yang kita usulkan,” bebernya.
Namun, meski sudah bertugas di sekolah, BCKS non-reguler tetap wajib menjalani tahap Diklat. Tahapan ini bisa dilakukan secara simultan, sembari Kepsek menjalani tugasnya sebagai pemimpin di satuan pendidikan.
Selain dua skema tersebut, Rizaldi menyampaikan, sistem pengangkatan Kepsek juga memungkinkan adanya seleksi tambahan. Â Seleksi ini bertujuan untuk mengkurasi peserta yang lulus tahap administrasi apabila jumlahnya melebihi target.
Adapun pola atau skema seleksi tambahan ini bervariasi. Bisa dengan tes wawancara, perangkingan berdasarkan prestasi manajerial, dan beauty contest.
“Langkah ini untuk mencukupkan jumlah kebutuhan berlebihan,” tandasnya. (sib)



