spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

 

PEMKOT Mataram diminta untuk bersikap cermat dan komprehensif dalam menyikapi persoalan kerja sama pengelolaan Mataram Mall. Sejumlah indikasi terkait kewajiban yang belum diselesaikan oleh pengelola perlu didalami terlebih dahulu sebelum langkah negosiasi atau pemutusan kontrak dilakukan.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai indikasi kewajiban finansial, yang diduga belum dituntaskan oleh pihak pengelola Mataram Mall. Pemerintah daerah diminta memastikan secara jelas apa saja tanggung jawab yang belum dipenuhi, sekaligus mengamankan posisi hukum Pemkot Mataram.

“Intinya, sebelum dilakukan negosiasi, harus dipastikan dulu kewajiban-kewajiban dari Mataram Mall ini diselesaikan. Apa saja yang menjadi tanggung jawab pengelola, itu perlu didalami oleh pemerintah kota,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST., kepada Suara NTB di Mataram baru-baru ini.

Namun demikian, penanganan masalah Mataram Mall tidak hanya dilihat dari satu sisi. Pemkot Mataram juga diingatkan agar tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah. Langkah yang tergesa-gesa, terutama jika berujung pada pemutusan kontrak, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi kepercayaan investor.

“Yang perlu dijaga adalah bagaimana iklim investasi di Kota Mataram tetap kondusif. Jangan sampai investor melihat kasus ini lalu menjadi ragu untuk berinvestasi karena dianggap tidak ada kepastian hukum,” lanjutnya.

Menurut Irawan, apabila nantinya terjadi pemutusan kontrak secara sepihak dan pihak pengelola melakukan gugatan hukum, proses penyelesaiannya bisa berlangsung panjang. Sengketa berpotensi berlanjut dari pengadilan negeri hingga ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan ke Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam waktu lama.

“Kalau itu terjadi, aset ini bisa terbengkalai. Proses hukum yang panjang membuat pemerintah tidak berani melakukan perjanjian baru, dan pengusaha lain pun akan berpikir dua kali untuk masuk,” jelasnya.

Padahal, keberlanjutan pemanfaatan aset daerah menjadi perhatian serius, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah daerah sebelumnya telah diingatkan agar tidak membiarkan aset-aset daerah terbengkalai, sebagaimana arahan KPK terkait percepatan pembangunan dan pemanfaatan aset tanah serta bangunan milik pemerintah.

“Aset Mataram Mall ini bukan hanya tanah, tapi bangunannya sudah megah. Jangan sampai bertahun-tahun terbengkalai. Itu juga amanah dari KPK agar aset daerah dimanfaatkan dengan baik,” tegas politisi PKS ini.

Selain aset daerah, aspek sosial dan ekonomi juga perlu diperhitungkan. Keberlangsungan usaha para pedagang dan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di Mataram Mall menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Pemutusan kontrak tanpa solusi berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi para pelaku usaha kecil di dalamnya.

Irawan menambahkan, meskipun rekomendasi yang muncul bersifat tidak serta-merta harus dilaksanakan, munculnya pemberitaan terkait rekomendasi pemutusan kontrak sudah memicu kegelisahan di dunia usaha. Oleh karena itu, Pemkot Mataram diharapkan bersikap hati-hati, transparan, dan terukur dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan keresahan sekaligus menjaga kepercayaan investor. (fit)

 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO